Bogordaily.net – Gawat darurat adalah kondisi medis yang memerlukan tindakan segera untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dalam kondisi Gawat Darurat diizinkan langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna sesungguhnya dari kegawatdaruratan.
Katim Rawat Jalan RSUD Kota Bogor, dr. Adhari, mengungkapkan bahwa banyak pasien yang datang ke IGD dengan keluhan seperti demam, batuk, dan pilek. Keluhan ini, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori darurat. “Ini yang disebut sebagai false emergency,” katanya.
Pasien dalam kategori ini tidak akan ditanggung oleh BPJS, sehingga mereka harus membayar biaya pengobatan secara umum, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 Tahun 2018 pasal 3 ayat 2 tentang kriteria gawat darurat yg dijamin BPJS.
“Untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dalam situasi gawat darurat, pastikan kondisi Anda memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis yang diakui. Kriteria tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera pada kasus trauma,” papar dr. Adhari.
Dr. Adhari menegaskan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. “Jika keluhan tidak mendesak, sebaiknya berobat ke faskes satu agar biaya dapat dicover BPJS. Namun, untuk keluhan yang mengancam nyawa, seperti sesak napas atau pendarahan, masyarakat bisa datang ke IGD RS,” tambahnya.
RSUD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai layanan kegawatdaruratan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kecewa saat mengetahui bahwa keluhan mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tanggungan BPJS dan harus membayar sebagai pasien umum.
Lebih lanjut, dr. Adhari juga menekankan perlunya peningkatan fasilitas kesehatan di puskesmas dan rumah sakit. “Kita harus terus berupaya menciptakan sistem yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kegawatdaruratan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.***