Bogordaily.net – Insiden pengeroyokan menimpa Muhamad Falah Riadi (21) pada Sabtu 14 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, dan diduga melibatkan empat pria tak dikenal yang secara bersama-sama menyerang korban dengan pukulan dan tendangan.
Akibat kejadian tersebut, Falah mengalami luka-luka dan langsung melaporkan kejadian ke Polresta Bogor Kota.
Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/423/VI/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, yang dibuat pada hari yang sama, pukul 18.46 WIB.
Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani visum sebagai bukti medis atas kekerasan yang dialaminya.
Dalam proses pelaporan, korban didampingi oleh tim hukum dari kantor I|A|M & CO, yakni Irwan Setiawan, S.H., dan paralegal Rani Faizah. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku diadili.
Irwan menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa kliennya masuk dalam ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan bersama terhadap orang lain hingga menyebabkan luka-luka.
“Ini bukan perkelahian biasa. Dari bukti visum dan saksi yang kami miliki, jelas bahwa korban diserang secara brutal dan terencana. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” tegas Irwan, Senin 16 Juni 2025.
Ia juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengupayakan proses hukum hingga ke tahap penuntutan maksimal.
Tak hanya itu, pihaknya juga membuka kemungkinan gugatan perdata sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas dampak fisik dan psikologis yang dialami korban.
Di sisi lain, Rani Faizah menyampaikan bahwa keluarga korban sangat terpukul atas peristiwa ini.
Mereka berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil, serta menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
“Korban berhak atas keadilan dan perlindungan. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak muda seperti ini tak boleh dianggap sepele dan dibiarkan tanpa penyelesaian,” ungkapnya soal pengeroyokan di Bogor tersebut.***
Ibnu Galansa