Bogordaily.net – Bank Dunia merilis pembaruan penting terkait garis kemiskinan internasional yang berdampak besar terhadap angka kemiskinan di Indonesia.
Dalam laporan terbaru berjudul “The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia”, Bank Dunia menjelaskan perubahan metode penghitungan garis kemiskinan dengan menyesuaikan Purchasing Power Parity (PPP) 2021, menggantikan PPP 2017 yang sebelumnya digunakan.
Pembaruan ini secara signifikan mengubah persepsi jumlah penduduk miskin di Indonesia, terutama jika dibandingkan dengan ukuran garis kemiskinan nasional versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Apa Itu Garis Kemiskinan Internasional?
Garis kemiskinan internasional adalah ambang batas pengeluaran minimum yang dibutuhkan individu untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, dihitung berdasarkan daya beli riil di masing-masing negara.
“Ini dirancang untuk membandingkan negara-negara dengan standar global dan memantau kemajuan di seluruh dunia dalam pengurangan kemiskinan,” dikutip dari Lembar Fakta Bank Dunia.
Dengan menggunakan basis PPP 2021, berikut adalah kategori garis kemiskinan yang digunakan Bank Dunia untuk mengukur tingkat kesejahteraan global:
- Garis Kemiskinan Ekstrem: US$ 3,00 per hari
Rp 546.400 per orang per bulan - Negara Berpendapatan Menengah Bawah (LMIC): US$ 4,20 per hari
Rp 765.000 per orang per bulan - Negara Berpendapatan Menengah Atas (UMIC): US$ 8,30 per hari
Rp 1.512.000 per orang per bulan
Angka Kemiskinan Indonesia Naik Signifikan
Pembaruan garis kemiskinan ini membuat angka penduduk miskin Indonesia terlihat jauh lebih tinggi bila diukur dengan standar internasional dibandingkan dengan data resmi nasional oleh BPS.
Menurut perhitungan Bank Dunia berdasarkan garis kemiskinan PPP 2021, berikut proporsi penduduk Indonesia yang masuk kategori miskin pada tahun 2024:
- 5,4% dari populasi (≈ 15,4 juta orang) tergolong miskin ekstrem
- 19,9% (≈ 56,7 juta orang) miskin menurut standar LMIC
- 68,3% (≈ 194,8 juta orang) miskin menurut standar UMIC
Sebagai catatan, jumlah penduduk Indonesia tahun 2024 diperkirakan mencapai 285,1 juta jiwa.
Sebagai perbandingan, BPS menetapkan garis kemiskinan Indonesia tahun 2024 di kisaran Rp 550.458 per kapita per bulan di wilayah perkotaan, jauh di bawah ambang batas UMIC versi Bank Dunia.***