Wednesday, 18 June 2025
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Minta KLH Evaluasi Penyegelan Terhadap 14 Perusahaan 

Pemkab Bogor Minta KLH Evaluasi Penyegelan Terhadap 14 Perusahaan 

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta Kementerian Lingkungan Hidup () untuk mengevaluasi terkait sebanyak 14 .

Hal tersebut dikatakan langsung oleh . Menurut Rudy pihaknya akan tetap patuh dengan apa yang telah dilakukan oleh .

“Kami tentunya tunduk patuh kepada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat, tetapi kami memohon kepada untuk dilakukan evaluasi bersama-sama,” kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.

Adapun, pihaknya ingin dunia investasi dan perekonomian di Kabupaten Bogor terus berjalan. Akan tetapi, tidak melanggar Undang-undang tentang lingkungan hidup.

“Kami ingin dunia investasi masih berjalan dengan baik. Lalu kita ingin ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa dampak yang signifikan, tetapi tidak mengabaikan beberapa kepentingan-kepentingan lingkungan yang harus kita jaga bersama,” jelasnya.

Terkakait rencana pembongkaran pada 14 yang disegel itu, menurut Rudy, ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan.

“Kalau bicara bongkar membongkar tentunya butuh sebuah mekanisme, ada tahapan-tahapan yang harus kita tempuh,” ujar Rudy.

“Intinya di era pemerintahan Rudy-Ade, kita memastikan siapa yang berinvestasi di Kabupaten Bogor kami pastikan investasinya aman, lancar, dan tentunya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto untuk tidak pernah takut membongkar yang telah melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kita bongkar bangunan-bangunan yang melanggar Undang-undang, pak Bupati jangan pernah takut (karena) pak Prabowo mengatakan siapapun yang melanggar hajar bongkar ga usah takut,” ungkap Dedi Mulyadi saat hadir di Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543 beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, ada 14 yang diduga melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah diberi plang pengawasan oleh .

Diantaranya PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, PT Jelajah Handal Lintasan, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, PT Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Sentul City, Tbk, PT Light Instrumenindo, PT Mulia Colliman International  dan Summarecon Bogor.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here