Bogordaily.net – Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan perubahan besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu perubahan signifikan yang akan berlaku mulai Juli 2025 adalah penghapusan sistem kelas layanan rawat inap 1, 2, dan 3, yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan menstandarkan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan kelas perawatan berdasarkan besaran iuran.
Sistem KRIS Gantikan Kelas 1, 2, dan 3
Perubahan ini menjadi perhatian publik karena berpengaruh langsung pada sistem pelayanan di rumah sakit dan skema pembayaran iuran peserta. Meskipun sistem KRIS akan diterapkan dalam waktu dekat, pemerintah belum secara resmi menetapkan apakah akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI baru-baru ini.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujar Ali Ghufron.
Ali menjelaskan bahwa implementasi KRIS saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan belum adanya regulasi baru, maka besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif lama.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS merupakan sistem pelayanan baru yang ditujukan untuk menyamaratakan fasilitas dan mutu layanan di seluruh rumah sakit.
Beberapa indikator KRIS mencakup jumlah tempat tidur per ruang perawatan, ventilasi, pencahayaan, hingga standar kebersihan dan privasi pasien.
Pemerintah berharap dengan penerapan KRIS, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan berkualitas, tanpa dikotak-kotakkan dalam sistem kelas seperti sebelumnya.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dari sisi kesiapan infrastruktur rumah sakit dan mekanisme pembiayaan baru yang harus ditetapkan dalam waktu dekat.
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Mengacu pada situs resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian tarif iuran terbaru yang masih berlaku:
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Untuk kelas III pada Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Namun, jika sistem KRIS benar-benar diberlakukan secara menyeluruh, maka ketentuan tersebut akan mengalami penyesuaian agar sesuai dengan standar fasilitas rawat inap yang seragam, tanpa perbedaan kelas.