Bogordaily.net – Pengkreditan faktur pajak masukan di coretax jadi perbincangan.
Dalam beberapa pekan terakhir, media sosial diramaikan keluhan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tak bisa mengakses salah satu fitur krusial dalam pelaporan PPN: menu Perubahan Masa Pengkreditan.
Fitur penting dalam sistem Coretax ini tiba-tiba tidak bisa diakses, menyebabkan gangguan serius dalam pelaporan faktur pajak masukan.
Seorang wajib pajak menuliskan kekesalannya di Twitter, “Lapor PPN makin mendekati deadline, tapi Coretax malah nggak bisa ubah masa pengkreditan. Tolong dong, DJP.”
Fenomena ini pun memicu pertanyaan besar: mengapa fitur yang selama ini aktif, mendadak tak bisa digunakan?
Dan apa saja langkah mengaktifkan menu perubahan masa pengkreditan faktur pajak di sistem Coretax?
Kenapa Menu Perubahan Masa Kredit Tidak Bisa Diakses?
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masalah ini bukan tanpa sebab.
Sistem Coretax memang tidak serta merta mengizinkan pengubahan masa pengkreditan sebelum faktur disahkan.
Banyak PKP yang lupa satu hal krusial: status faktur harus sudah approved, bukan masih “draft” atau “dalam proses”.
Selain itu, faktor teknis juga punya andil. Cache browser yang menumpuk, cookies yang belum dibersihkan, hingga bug ringan di server Coretax, bisa membuat halaman tidak menampilkan opsi perubahan masa pajak secara sempurna.
Langkah Mengaktifkan Menu Perubahan Masa Pengkreditan Faktur Pajak di Sistem Coretax
Bagi para PKP, langkah mengaktifkan menu perubahan ini adalah hal yang sangat vital agar pelaporan tetap akurat dan tidak menimbulkan risiko sanksi.
Berikut solusi yang direkomendasikan oleh DJP:
1. Pastikan Faktur Sudah Disetujui (Approved)
Masuk ke akun Coretax, lalu buka menu Faktur Pajak Masukan. Periksa kolom status. Jika masih tertulis “Draft” atau “Dalam Proses”, maka faktur belum bisa dikreditkan.
Proses approval harus dituntaskan terlebih dahulu. Setelah status berubah menjadi Approved, barulah fitur edit masa kredit bisa digunakan.
2. Gunakan Tombol Pensil untuk Mengedit
Jika status sudah approved, klik ikon pensil pada baris faktur yang ingin diedit.
Sistem akan membuka jendela baru untuk mengubah masa pengkreditan. Pastikan memilih bulan yang sesuai dengan masa pajak yang sebenarnya.
Klik Simpan dan lanjutkan dengan menekan Kreditkan agar faktur benar-benar tercatat.
Solusi Tambahan Bila Tetap Tidak Bisa
Jika dua langkah awal belum berhasil, langkah mengaktifkan menu perubahan masa pengkreditan faktur pajak di sistem Coretax bisa diperkuat dengan tindakan teknis tambahan berikut:
- Bersihkan cache dan cookies browser. Cache lama bisa menyebabkan sistem tidak memuat fitur terbaru.
- Coba akses melalui jendela incognito di Chrome atau Firefox.
- Tekan tombol refresh di halaman faktur setelah dibuka, agar data termuat ulang secara utuh.
- Gunakan koneksi internet yang stabil. Sistem DJP cukup sensitif terhadap kualitas koneksi.
Jika Semua Cara Gagal, Lapor ke DJP
Masih gagal? Maka saatnya menghubungi tim teknis DJP. Laporan bisa dikirim melalui:
- Live Chat DJP Online (MelaTI),
- Telepon Kring Pajak 1500200,
- Datang langsung ke KPP.
- Pastikan membawa data lengkap: NIK, NPWP, ID faktur, tangkapan layar error, dan kronologi masalah.
Kenapa Masa Pengkreditan Penting?
Masa pengkreditan bukan sekadar detail administratif. Salah bulan pengkreditan bisa menyebabkan pajak masukan tidak diakui, sehingga PKP harus menanggung beban pajak lebih besar.
Tak jarang, ini berujung pada denda pelaporan atau koreksi SPT masa yang memakan waktu.
Dengan memahami dan menjalankan langkah mengaktifkan menu perubahan masa pengkreditan faktur pajak di sistem Coretax, para PKP bisa memastikan kepatuhan dan menghindari risiko administratif yang merugikan.
Maka, jangan tunggu sistem menjadi error saat tenggat waktu mendekat—proaktiflah sejak awal.***