Thursday, 26 June 2025
HomeBeritaBunuh ART WNI, Eks Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara

Bunuh ART WNI, Eks Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Mantan finalis , , dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun setelah terbukti bersalah atas kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin.

Vonis itu dijatuhkan oleh pengadilan Malaysia setelah Etiqah dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), dinyatakan melakukan penyiksaan sadis terhadap korban hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah kondominium di Penampang antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021.

Korban mengalami penyiksaan brutal yang menyebabkan tubuhnya rusak parah dan tak bisa dikenali. Bahkan, perbuatan keji itu direkam sendiri oleh pasangan pelaku.

Awalnya, kasus ini terungkap setelah Etiqah eks dan suaminya membuat laporan bahwa ART mereka ditemukan tewas di lantai apartemen sepulang mereka dari liburan di Kundasang.

Namun, penyelidikan polisi menemukan banyak kejanggalan hingga akhirnya keduanya ditangkap pada 14 Desember 2021.

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, sempat mendesak agar keduanya dijatuhi hukuman mati karena kebrutalan tindakan mereka.

Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara selama 34 tahun, sesuai dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang memungkinkan vonis hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun.

Selain hukuman penjara, Ambree dijatuhi 12 kali hukuman cambuk, sedangkan Etiqah tidak dikenai cambuk karena peraturan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang melarang hukuman cambuk terhadap perempuan.

Kasus ini menjadi sorotan di Malaysia dan Indonesia, terutama karena keterlibatan figur publik dan kejahatan yang dilakukan terhadap pekerja migran.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here