Bogordaily.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap menunjuk sejumlah marketplace besar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pedagang online.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang resmi berlaku sejak 22 Mei 2025.
Aturan tersebut diteken oleh Dirjen Pajak sebelumnya, Suryo Utomo, sebelum posisinya digantikan oleh Bimo Wijayanto, sosok pilihan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Meskipun aturan tidak menyebut langsung nama-nama marketplace yang ditunjuk, secara umum beleid ini menetapkan bahwa pihak lain, termasuk marketplace atau penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan barang/jasa kena pajak secara digital.
“Pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain, tetapi memilih untuk ditunjuk, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) peraturan tersebut.
Pemberitahuan ini bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui portal wajib pajak yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Siapa yang Akan Dikenakan Pajak?
Pedagang online atau pelaku usaha digital akan dikenakan pungutan pajak oleh marketplace jika memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut, seperti diatur dalam Pasal 4:
Nilai transaksi penjualan di Indonesia melebihi:
- Rp600 juta per tahun, atau
- Rp50 juta per bulan.
Jumlah traffic (pengunjung toko online) melebihi:
- 12.000 pengakses per tahun, atau
- 1.000 pengakses per bulan.
Marketplace atau PMSE yang memenuhi kriteria tersebut dan ditunjuk DJP, otomatis akan bertindak sebagai pemungut PPN dan melaporkan kepada negara.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari strategi DJP dalam memperluas basis pajak di sektor digital, seiring dengan terus meningkatnya aktivitas jual-beli secara online.
Langkah pajak pedagang online ini juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara, tanpa membebani pengguna secara langsung.***