Thursday, 3 July 2025
HomeOlahragaMain Padel di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Main Padel di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Bogordaily.net – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

Artinya, setiap aktivitas bermain olahraga di ibu kota kini akan dikenakan sebesar 10 persen.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, sebagai perubahan dari keputusan sebelumnya Nomor 854 Tahun 2024.

Dalam aturan terbaru tersebut, lapangan diklasifikasikan sebagai olahraga permainan, yang termasuk dalam daftar objek .

Wajib Pajak bagi Pengelola Fasilitas

Dengan masuknya dalam kategori jasa hiburan, seluruh pengelola fasilitas di wilayah DKI Jakarta wajib mendaftarkan usahanya dan melaporkan pendapatan sesuai dengan ketentuan pajak daerah yang berlaku.

Tarif pajaknya sendiri mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yaitu sebesar 10% dari nilai jasa hiburan yang diberikan.

Apa Itu PBJT?

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti hiburan, parkir, makanan dan minuman, hingga jasa perhotelan.

Penerapan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mengatur konsumsi masyarakat terhadap jasa tertentu.

Popularitas olahraga ini yang tengah naik daun di kalangan warga urban, termasuk Jakarta, menjadi salah satu alasan olahraga ini masuk dalam daftar objek pajak.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menjaga iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kontribusi sektor olahraga dan rekreasi terhadap pendapatan daerah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here