Bogordaily.net – Aksi PT PMC yang membuldozer lahan garapan warga di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menuai kecaman.
Salah satu warga bernama Mardhi menjadi korban pemukulan usai menagih janji ganti rugi lahan dari perusahaan yang belum terealisasi sejak tahun 2020.
Menurut informasi, insiden terjadi ketika pekerja lapangan PT PMC tengah mengerahkan alat berat untuk meratakan lahan garapan. Melihat lahannya mulai dihancurkan, Mardhi mendatangi lokasi untuk mengingatkan perusahaan terkait janji ganti rugi yang hingga kini tak kunjung dipenuhi.
Namun respons yang didapat justru berujung pada tindakan kekerasan. Mardhi mengaku dikeroyok dan dipukul oleh beberapa pekerja lapangan PT PMC, yang disebut tidak memberi kesempatan baginya untuk berdialog secara damai.
Yang membuat warga makin geram, sengketa atas lahan garapan tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mardhi bersama sejumlah warga lainnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT PMC, dan hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung serta belum ada putusan final dari pengadilan.
Aktivis dan tokoh masyarakat menilai, langkah PT PMC melakukan pembuldozeran secara sepihak merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka meminta agar pihak perusahaan menghormati asas hukum dengan menunda seluruh aktivitas fisik hingga ada kejelasan hukum dari pengadilan.