Bogordaily.net – Komisi IV DPRD Kota Bogor membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Posko ini dibuka untuk semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, menyatakan bahwa posko aduan SPMB ini merupakan upaya legislatif dalam mengawal transparansi dan keadilan dalam proses seleksi masuk sekolah.
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran agar melapor langsung ke ruang Komisi IV DPRD dengan membawa bukti pendukung.
“Jika ada temuan kecurangan dalam SPMB, silakan laporkan langsung ke kami. Semua laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Ence, Rabu 2 Juli 2025
Ence menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses SPMB, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Bogor serta merekomendasikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk rotasi hingga pencopotan oknum yang terbukti curang.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap manipulasi data, terutama terkait domisili dan jalur prestasi (japres), yang kerap menjadi celah penyalahgunaan dalam SPMB.
“Masyarakat harus aktif mengawasi. Jika ditemukan rombongan belajar (rombel) yang melebihi kapasitas setelah masa pendaftaran resmi ditutup, segera laporkan. Itu bisa jadi indikasi masuknya siswa ‘siluman’,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kota Bogor mendorong sinergi lebih kuat antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperketat verifikasi data, sehingga praktik manipulasi jalur domisili dan prestasi tidak lagi terjadi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjamin pemerataan akses pendidikan yang adil dan bersih di Kota Bogor. ***
Muhammad Irfan Ramadan