Friday, 4 July 2025
HomeKota BogorPolresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mobil, Satu Pelaku Ditembak

Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mobil, Satu Pelaku Ditembak

Bogordaily.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Salah satu dari ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Dalam pengungkapan ini, tiga pria berinisial M (49), HP (52), dan HR (50) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian di wilayah Baranangsiang Indah, tepatnya di RT03/RW13, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor.

“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan pengejaran. Beruntung, GPS kendaraan korban masih aktif sehingga keberadaan bisa kami lacak hingga ke wilayah Bekasi,” ujar Kompol Aji Riznaldi saat konferensi pers di Polsek Bogor Timur, pada Kamis 3 Juli 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ketiga tersangka di daerah Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat proses penangkapan, salah satu tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, ketiga pelaku telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda.

Beberapa wilayah yang menjadi sasaran mereka di antaranya Baranangsiang Indah, dua titik di Cimahpar, serta masing-masing satu titik di Ciluar, Cibinong, dan kampus IPB.

“Semua kendaraan yang dicuri adalah . Berdasarkan pengakuan, motif mereka karena alasan ekonomi dan kebutuhan pendidikan anak,” tambah Aji.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksinya, antara lain lima kunci letter T, satu magnet lock, obeng, dua soket, satu pasang mesin bor, KTP, dan satu unit Daihatsu Sigra berwarna hitam.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here