Sunday, 6 July 2025
HomeOlahragaDaftar Lengkap Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta 2025, Golf Dikecualikan

Daftar Lengkap Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta 2025, Golf Dikecualikan

Bogordaily.net – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan terhadap 21 jenis olahraga permainan, termasuk padel, futsal, hingga panjat tebing, dengan tarif pajak sebesar 10 persen.

Namun yang menarik perhatian publik, olahraga golf tidak masuk dalam daftar yang dikenakan pajak hiburan, meski dikenal sebagai olahraga berbiaya tinggi.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Menanggapi keheranan masyarakat, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa olahraga golf memang sempat dikenakan pajak hiburan dan PPN secara bersamaan. Namun hal itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip perpajakan yang melarang pajak ganda pada objek yang sama.

“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa layanan lapangan dan peralatan golf bukan merupakan objek pajak hiburan, sehingga kini golf hanya dikenai PPN sebesar 11 persen, dan tidak lagi termasuk dalam pengenaan pajak daerah untuk jasa hiburan.

Andri menjelaskan, pajak ini dikenakan untuk penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital. Bentuk transaksi yang dikenakan pajak termasuk tiket masuk, sewa tempat/lapangan, serta pemesanan online.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” kata Andri.

Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta

Berikut adalah daftar olahraga permainan yang dikenai pajak hiburan 10 persen di Jakarta:

  • Tempat kebugaran (fitness center)
  • Yoga / Pilates / Zumba
  • Lapangan futsal / sepak bola / mini soccer
  • Lapangan tenis
  • Kolam renang umum / komersial
  • Lapangan bulutangkis
  • Lapangan basket
  • Lapangan voli
  • Lapangan tenis meja
  • Lapangan squash
  • Lapangan panahan
  • Lapangan bisbol / sofbol
  • Lapangan tembak
  • Tempat bowling
  • Tempat biliar
  • Tempat panjat tebing
  • Tempat ice skating
  • Tempat berkuda
  • Sasana tinju / bela diri
  • Tempat atletik / jogging track profesional
  • Jetski & Lapangan padel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here