Wednesday, 16 July 2025
HomeOtomotifMobil Ketarik Leasing Masih Bisa Balik! Ini Cara Resminya Biar Nggak Panik

Mobil Ketarik Leasing Masih Bisa Balik! Ini Cara Resminya Biar Nggak Panik

Bogordaily.netBanyak orang langsung panik saat mobilnya ditarik oleh pihak leasing karena menunggak cicilan. Bahkan, ada yang sampai nekat datang ke kantor leasing sambil marah-marah, menangis, atau menyewa preman untuk mengambil mobil kembali.

Padahal, cara seperti itu justru bisa memperkeruh suasana dan berujung ke ranah hukum.

Sebenarnya, mobil yang sudah ditarik leasing masih bisa ditebus kembali, asal mengikuti prosedur resmi dan memenuhi syarat yang berlaku. Jadi, daripada bertindak gegabah, simak dulu penjelasan lengkapnya berikut ini.

Tahapan Sebelum Mobil Ditarik

Penarikan kendaraan oleh pihak leasing tidak dilakukan secara sembarangan. Proses ini melalui tahapan berjenjang yang sudah diatur dalam perjanjian pembiayaan, dan umumnya dimulai dari:

  • Soft reminder atau pengingat awal lewat telepon
  • Kunjungan langsung petugas ke rumah
  • Konsultasi antara pihak leasing dan konsumen
  • Surat peringatan resmi bila tunggakan tidak juga dibayarkan

Jika semua tahapan tersebut sudah dilakukan namun cicilan masih belum dibayar, maka pihak leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan sebagai bentuk pengamanan jaminan sesuai perjanjian yang ditandatangani konsumen di awal.

Kendaraan yang sudah diamankan masih bisa ditebus kembali oleh konsumen. Tapi tentu saja, ada syarat yang harus dipenuhi.

Konsumen wajib melunasi seluruh kewajiban pembiayaan yang tertunggak, termasuk denda jika ada, sesuai dengan perjanjian awal.

Proses ini biasanya sudah diarahkan oleh petugas leasing yang bersangkutan agar tidak menyimpang dari prosedur hukum.

Setelah konsumen menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, maka ada batas waktu tertentu untuk bisa menebus mobil tersebut.

Setelah penandatanganan BAST, konsumen diberi waktu maksimal 7 hari kalender untuk melakukan pelunasan dan mengambil kembali mobilnya. Dalam rentang waktu tersebut, pihak leasing akan membantu proses penebusan sesuai prosedur resmi yang berlaku.

Namun jika dalam waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut dari konsumen, maka pihak leasing berhak melanjutkan proses hukum selanjutnya, termasuk pelelangan kendaraan sebagai bentuk penyelesaian kredit macet.

Mobil ketarik leasing memang bikin stres. Tapi ingat, selama kamu masih berniat baik dan mau menyelesaikan kewajiban, mobilmu masih bisa kembali ke garasi rumah.

Jangan gegabah, apalagi sampai emosi dan mengancam pihak leasing. Ikuti prosedur dan penuhi kewajibanmu, maka semua bisa selesai tanpa drama.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here