Bogordaily.net – Masyarakat yang tingga di Kota Bogor, dan ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali digelar oleh Satlantas Polresta Bogor Kota, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis, dengan catatan tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta lulus uji keterampilan dan pengetahuan lalu lintas.
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudi tanpa SIM dapat dikenai sanksi hukum. Oleh karena itu, jangan sampai masa berlaku SIM Anda habis.
Lokasi SIM Keliling Kota Boogor
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, layanan SIM keliling hari ini berlokasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Disarankan kepada pemohon untuk datang lebih awal agar proses administrasi berjalan lebih lancar dan tidak kehabisan antrean.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Surat keterangan kesehatan (bisa didapatkan di lokasi)
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM Anda! Datangi lokasi SIM keliling yang sudah ditentukan dan pastikan semua persyaratan lengkap.
Demikian tadi, informasi terkait jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Bogor hari ini Selasa, 15 Juli 2025.***