Tuesday, 22 July 2025
HomeKota BogorRaperda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Disetujui

Raperda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Disetujui

Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang hadir langsung bersama Wakilnya Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi atas Raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor yang memiliki perhatian serius terhadap isu kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Inisiatif ini mencerminkan komitmen legislatif dalam menciptakan ruang belajar yang aman nyaman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak kita,” ujar Dedie Rachim dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat lalu.

Raperda ini, lanjut Dedie Rachim sangat relevan, mengingat meningkatnya kekhawatiran publik terhadap berbagai bentuk kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah.

“Hal tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dan mendukung implementasi kota layak anak di lingkungan Pemkot Bogor,” ucapnya.

Pemkot Bogor juga mendukung penuh substansi dan arah Raperda ini dan kami siap menyusun perangkat pendukung, termasuk Perwali, mekanisme laporan, penguatan pendidik serta pembentukan pencegahan dan penanggulangan atau penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

“Dalam proses pembahasan, Pemkot telah menyampaikan beberapa masukan teknis normatif dan substantif untuk mempercepat efektivitas pelaksanaan Raperda ini. Pemkot siap menyesuaikan dan menyelaraskan dokumen teknis dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dedie Rachim menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengintegrasikan Raperda ini dalam kebijakan pemerintah daerah dan memperkuat sinergi antarperangkat daerah.

Senada, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan kehadiran Raperda ini untuk melindungi segenap insan pendidikan, sehingga tidak ada kekerasan terkait di lingkungan satuan pendidikan melalui pencegahan dan penanggulangan.

“Secara umum sifatnya adalah jadi payung hukum bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Disdik, termasuk juga di satuan pendidikan. Nantinya isi Perda ini akan diterjemahkan lebih rinci di dalam Perwali,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here