Bogordaily.net – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sebagai dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Untuk memudahkan siswa dan orang tua, pengecekan status penerima PIP kini bisa dilakukan secara online hanya dengan data NIK dan NISN.
Anda tidak perlu lagi repot datang ke sekolah atau dinas pendidikan karena pengecekan penerima PIP 2025 dapat diakses langsung lewat HP atau laptop dari rumah.
Berikut panduan lengkap cara cek penerima PIP, persyaratan penerima, jadwal pencairan, dan besaran dana bantuan.
Bantuan PIP tidak otomatis diberikan kepada semua siswa. Berdasarkan informasi dari situs resmi Program Indonesia Pintar, penerima PIP adalah siswa yang masuk dalam kategori berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Siswa yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan
- Siswa terdampak bencana alam
Anak putus sekolah (drop out) yang kembali melanjutkan pendidikan - Siswa dengan kondisi khusus seperti disabilitas, korban musibah, orang tua di-PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga narapidana, atau penghuni lembaga pemasyarakatan
- Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online
Untuk mengetahui status Anda sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah mudah berikut:
- Siapkan perangkat seperti HP atau laptop dengan koneksi internet
- Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP” yang ada di sebelah kanan halaman
- Masukkan data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Jawab pertanyaan matematika sederhana sebagai verifikasi
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Status dana akan muncul, apakah sudah cair atau belum - Jika sudah: tertulis “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)”
- Jika belum: tertulis “Dana Belum Masuk”
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan PIP berbeda-beda sesuai jenjang dan tingkat kelas siswa:
SD/SDLB/Paket A
Umum: Rp450.000 per tahun
Kelas 6 semester genap & kelas 1 semester gasal: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B
Umum: Rp750.000 per tahun
Kelas 9 semester genap & kelas 8 semester gasal: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Umum: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12/13 semester genap & kelas 10 semester gasal: Rp900.000
Catatan penting: Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ada potongan atau penyalahgunaan, segera laporkan.
Dana ini harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, tas, sepatu, dan transportasi sekolah. ***