Bogordaily.net — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan iklim investasi di kawasan puncak melalui evaluasi kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, di Cisarua pada Minggu (27/7/25).
Hal ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten dalam menindaklanjuti Pembongkaran MANDIRI EMPAT bangunan diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat dibongkar. Pembongkaran disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol dan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan.
Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin pembangunan terhadap empat lokasi yang dipersoalkan. Menurutnya, yang menjadi fokus saat ini adalah evaluasi dan peninjauan ulang terhadap KSO dengan PTPN, yang telah berjalan sesuai arahan sebelumnya.
“Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” lanjutnya.
Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ajat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan proses evaluasi menyeluruh yang bersifat ilmiah dan bertahap.
“Prosesnya masih berjalan. Evaluasi tidak bisa instan. Persetujuan lingkungan yang dicabut itu harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut,” jelasnya.
Ajat menghimbau kepada para pengusaha hotel untuk tidak khawatiran terhadap dampak pencabutan izin terhadap iklim investasi di Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak yang menjadi kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran.
“Puncak menyumbang hampir 50% PAD dari sektor wisata. Maka, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan pembenahan dan penataan kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Meski begitu, kewenangan pengaturan secara umum berada di pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menanggapi pertanyaan soal penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menyebut hal itu sangat bergantung pada kebijakan provinsi dan pusat.
“RTRW Kabupaten mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kita otomatis menyesuaikan,” ujarnya.
Selanjutnya,
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menjelaskan, hari ini pihaknya memastikan bahwa terkait dengan unit unit usaha yang menjadi kemitraan KSO PTPN telah melakukan pembongkaran.
“Ada 8 gazebo dan 1 restoran dan kita saksikan bersama sudah dilakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang,” kata Hanif.
Hanif meminta semua unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO dengan PTPN dan diduga melanggar aturan lingkungan melakukan pembongkaran secara mandiri, paling lambat selesai akhir Agustus.
“Sekira akhir agustus semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar paling lambat Agustus akhir sudah selesai,” kata Hanif.
Hanif menambahkan, total ada 33 unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO telah dicabut izin lingkungannya. Ia meminta pemilik usaha membongkar bangunannya.
“Jadi total semuanya 33 KSO, namun ada 9 yang punya izin pun sudah kita cabut,seterusnya dan telah kami berikan sanksi administrasi untuk dibongkar juga.
ada 7 yang melakukan pembongkaran sendiri dan sisanya kami akan datangi untuk mengingatkan,” imbuhnya.***