Bogordaily.net – Satpol PP kembali melaksanakan razia pekat (penyakit masyarakat) miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Selasa malam 29 Juli 2025.
Dalam kesempatan itu, jajaran Satpol PP berhasil menemukan sebuah toko yang diduga sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras), dan ratusan botol miras berbagai jenis.
Namun, saat Satpol PP Kabupaten Bogor menemukan toko tersebut dalam keadaan terkunci. Pihaknya belum dapat menindaklanjuti.
“Petugas juga mendapati, adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras dalam keadaan terkunci. Sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anwar Anggana, Rabu 30 Juli 2025.
Menurutnya, berdasarkan aduan masyarakat penjual miras itu menjajakan barang dagangannya secara online maupun offline.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, pihaknya mengamankan 493 botol miras berbagai merk yang tidak memiliki izin edar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merek,” jelasnya.
Selain itu, terdapat aduan dari masyarakat perihal penjualan miras secara offline maupun online di Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
“Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras secara eceran maupun melalui penjualan online,” ungkap Anwar.(Albin Pandita)