Bogordaily.net – Kementerian Sosial (Kemensos) RI sedang menyelidiki temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ribuan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi tidak layak.
Pasalnya, penerima tersebut diduga memiliki pekerjaan yang seharusnya tidak termasuk kategori penerima bansos, seperti pegawai BUMN, dokter, hingga manajer perusahaan.
“Itu informasi awal dari PPATK. Ketika membuka rekening untuk bantuan, mereka mengaku sebagai pegawai BUMN atau profesi lainnya,” ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025.
Ribuan Dokter dan Eksekutif Terima Bansos
Berdasarkan data semester pertama 2025 yang diperoleh PPATK dari perbankan, tercatat:
- 27.932 orang mengaku sebagai pegawai BUMN
- 7.479 orang mengaku sebagai dokter
Lebih dari 6.000 orang menyebut dirinya eksekutif atau manajerial perusahaan
Data ini menimbulkan pertanyaan besar, karena penerima manfaat bansos seharusnya berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kemensos: Butuh Verifikasi dan Evaluasi Menyeluruh
Menteri Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah mengambil keputusan sebelum melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diberikan PPATK.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Prinsip kami akuntabel. Kalau memang tidak sesuai, tentu akan kami evaluasi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bisa saja informasi pekerjaan yang tercatat saat pembukaan rekening tidak benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi penerima.
Oleh karena itu, investigasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak terjadi salah sasaran.
Program Bansos Harus Tepat Sasaran
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH), penerima bansos haruslah warga yang masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.
Jika terbukti ada individu dengan penghasilan tinggi atau pekerjaan elit yang menerima bansos, hal tersebut melanggar prinsip keadilan dan distribusi sosial.
Kemensos akan melakukan sinkronisasi data DTSEN dengan data perbankan dan temuan PPATK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan bansos oleh individu yang tidak berhak.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran rekening bansos yang tidak sah.
Temuan ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran bantuan sosial.***