Bogordaily.net – Gaji Anggota DPR RI kembali jadi sorotan publik usai muncul kabar bahwa para wakil rakyat menerima Rp100 juta per bulan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, langsung meluruskan isu tersebut.
Menurut Indra, informasi terkait Gaji yang mencapai Rp100 juta tidak benar. Ia menegaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan anggota dewan masih mengacu pada aturan yang berlaku.
“Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu,” kata Indra saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).
Indra menjelaskan, struktur gaji dan tunjangan anggota DPR RI masih berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Untuk gaji pokok, ketentuannya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR hanya Rp4,2 juta per bulan.
Meski begitu, Indra membenarkan adanya tunjangan perumahan yang diberikan sebagai kompensasi atas dihapusnya fasilitas rumah dinas. Nilainya cukup besar, bahkan mencapai Rp50 juta per bulan.
“Iya betul,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi terkait tunjangan tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa tunjangan perumahan tersebut terpisah dari gaji. Jika dihitung di luar tunjangan itu, total pendapatan anggota dewan tidak sampai setengah dari Rp100 juta yang ramai disebutkan.
“Iya, di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya,” pungkasnya.***