Bogordaily.net – Kantor Hukum Sembilan Bintang menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus suap atau gratifikasi yang menyeret oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Nilai uang yang disebut mengalir dalam kasus ini mencapai Rp11,5 miliar.
Kuasa hukum BM (mantan anggota PPK Pilwalkot Bogor 2024), R. Anggi Triana Ismail, menyatakan kliennya tengah meminta perlindungan hukum setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polresta Bogor Kota pada Maret 2025.
“BM dipanggil penyidik terkait dugaan suap oknum Komisioner KPU Kota Bogor saat Pilwalkot 2024. Klien kami hanya perantara yang diperintah menyerahkan dana kepada PPS,” ujar Anggi, Jumat (1/8/2025).
Menurut Anggi, BM mengaku menerima mandat untuk menyalurkan Rp3 miliar kepada petugas PPS demi kemenangan pasangan calon tertentu. Namun, pasangan calon itu disebut sebelumnya telah menyetor total Rp11,5 miliar kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor.
“Termin pertama Rp7 miliar, sisanya Rp4,5 miliar dijanjikan usai pelantikan. Itu keterangan langsung dari BM,” tegasnya.
Fakta di lapangan, Pilwalkot Bogor 2024 justru dimenangkan Dedie A. Rachim. Kondisi ini memicu kekecewaan pihak calon yang kalah hingga berujung pada aksi penculikan terhadap BM sebanyak dua kali untuk menuntut pengembalian dana.
Anggi menambahkan, BM bahkan dijadikan kambing hitam karena oknum Komisioner KPU diduga lepas tangan. Lebih jauh, ada indikasi sebagian dana Rp7 miliar juga dinikmati oknum dari Bawaslu Kota Bogor.
Kasus ini kini tengah diproses Polresta Bogor Kota, dengan dasar laporan informasi masyarakat tertanggal 28 November 2024. BM sendiri sudah diperiksa selama 12 jam pada Maret 2025 dan mengungkap nama-nama penerima dana.
“Dalam kondisi tertekan, BM buka semua. Kami berharap aparat menuntaskan kasus ini dengan transparan,” pungkas Anggi.***
Ibnu Galansa