Bogordaily.net – Bagi warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Bogor Kota kembali membuka layanan
SIM Keliling Kota Bogor hari ini Selasa 26 Agustus 2025.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM kedaluwarsa agar tidak terkena sanksi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor 26 Agustus 2025
Hari ini, Selasa 26 Agustus 2025, layanan jadwal SIM Keliling Kota Bogor tersedia di dua titik lokasi berikut:
- Mall Boxies Tajur 123
- Lotte Grosir Sholeh Iskandar
Pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.
👉 Penting dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM Kota Bogor
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk mengajukan perpanjangan, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM lama asli
- Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi pelayanan)
Pentingnya Memiliki SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Polri bagi seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani maupun rohani, serta menguasai aturan lalu lintas.
Kewajiban memiliki SIM ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, sehingga setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa SIM sesuai jenis kendaraannya.
Kesimpulan
Jika Anda berdomisili di Bogor dan ingin memperpanjang SIM, jangan lewatkan
jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari ini Selasa 26 Agustus 2025 yang berlokasi di Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar.
Datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean, serta lengkapi semua dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.***