Bogordaily.net – Kabar gembira datang bagi para orang tua yang memiliki anak usia dini. Pemerintah berencana memperluas bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Mulai tahun 2026, siswa TK dari keluarga kurang mampu berpeluang mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa lalu.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kebijakan wajib belajar 13 tahun.
“PIP untuk TK baru kami usulkan pada tahun anggaran 2026 sebagai komitmen pelaksanaan wajib belajar 13 tahun,” ujar Mu’ti.
Bantuan Rp450 Ribu untuk Peserta Didik TK
Jika usulan ini disetujui, setiap siswa TK dari keluarga tidak mampu akan menerima bantuan senilai Rp450 ribu per tahun, atau setara Rp37.500 per bulan.
Dana ini diharapkan bisa meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian seragam, alat tulis, maupun kebutuhan pendukung belajar lainnya.
Meski demikian, jumlah pasti penerima PIP untuk jenjang TK belum ditentukan. Mu’ti menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan detail, termasuk kesiapan anggaran pemerintah pusat.
Dalam rapat tersebut, Abdul Mu’ti juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp14,4 triliun untuk tahun 2026.
Tambahan dana ini salah satunya akan dialokasikan khusus untuk memperluas penerima PIP hingga ke tingkat TK.
Sejauh ini, anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang sudah disepakati mencapai Rp55 triliun, dari total Rp757,82 triliun anggaran pendidikan nasional tahun 2026.
“Targetnya membantu pembiayaan peserta didik dari keluarga 25 persen termiskin melalui dukungan biaya Rp450 ribu per siswa per tahun,” jelas Mu’ti.
Langkah Baru Wajib Belajar 13 Tahun
Selama ini, PIP hanya diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA. Dengan rencana perluasan ke TK, pemerintah ingin memperkuat pondasi pendidikan sejak dini.
Hal ini juga sejalan dengan gagasan wajib belajar 13 tahun yang mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD).
Saat ini, aturan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih menetapkan wajib belajar 12 tahun.
Namun, pemerintah menilai penting untuk memasukkan pendidikan usia dini sebagai bagian integral dari wajib belajar, sehingga anak-anak Indonesia bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih merata sejak awal.***