Bogordaily.net – Rumah Jungkook BTS di Distrik Yongsan kembali nyaris dibobol penggemar obsesif alias sasaeng. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2025 malam sekitar pukul 23.20.
Menurut keterangan Kepolisian Yongsan, pelaku adalah seorang wanita Korea Selatan berusia 40-an.
Ia tertangkap basah mencoba masuk ke area parkir rumah Jungkook dengan mengikuti sebuah mobil.
Gerak-geriknya terekam kamera CCTV dan membuat petugas keamanan curiga hingga segera melapor ke polisi.
Saat diperiksa, pelaku memberikan keterangan yang tidak konsisten. Ia beralasan berada di sana karena mengira rumah Jungkook adalah milik temannya.
Kini, ia diselidiki atas dugaan penguntitan dan pelanggaran masuk properti pribadi.
Area parkir rumah Jungkook diketahui memiliki desain tertutup, sehingga upaya sang wanita jelas dianggap sebagai tindakan ilegal.
Insiden tersebut dibenarkan langsung oleh Jungkook saat ia melakukan siaran langsung di Weverse untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-27 pada Senin 1 September 2025.
“Seseorang datang ke rumahku lagi. Jangan datang. Aku mohon, jangan. Kalau kamu datang, kamu nggak akan bisa keluar. Jadi kalau kamu nggak mau berakhir di kantor polisi, jangan datang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan telah melihat sendiri rekaman CCTV kejadian itu. Jungkook menegaskan bahwa, meskipun ia menganggap para penggemarnya sebagai teman dan keluarga, tindakan yang melanggar privasi tetap tidak bisa diterima.
Ini bukan kali pertama rumah vokalis utama BTS itu diganggu sasaeng. Pada 11 Juni lalu, seorang wanita asal Tiongkok berusia 30-an ditangkap setelah berulang kali mencoba membuka pintu rumah Jungkook dengan menekan kata sandi. Kasus tersebut bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 27 Agustus.
Berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kejahatan Penguntitan Korea Selatan yang berlaku sejak Oktober 2021, pelaku penguntitan dapat dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp355 juta).
Jika melibatkan senjata atau benda berbahaya, ancamannya meningkat hingga lima tahun penjara atau denda 50 juta won (Rp392 juta).***