Bogordaily.net – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti serius isu pendidikan dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Sejumlah agenda penting dibahas, mulai dari persoalan kekurangan tenaga pendidik, kesejahteraan guru, hingga skema pemberian beasiswa bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di lembaga swasta.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Bogor itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Juhana, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Rezky Kartika, bersama jajaran anggota yakni Endah Purwanti, Jatirin, Karina Soerbakti, dan Tri Riyanto.
Dari hasil rapat kerja tersebut, Komisi IV bersama Pemkot Bogor sepakat menambah anggaran pendidikan sebesar Rp10,3 miliar. Dana tambahan ini difokuskan untuk dua hal: penambahan tenaga pendidik dan beasiswa untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu di sekolah swasta.
“Kami memastikan anggaran ini masuk ke KUA-PPAS 2026 dan ini merupakan rapat pendalaman. Jadi kami menaikan pagu anggaran tenaga pendidik, sehingga jadi Rp16 miliar,” kata Juhanna.
Kota Bogor Butuh Tenaga Pendidikan
Lebih lanjut, Endah Purwanti menjelaskan bahwa saat ini Kota Bogor membutuhkan tenaga pendidik untuk tingkat SMP sebanyak 208 orang dan SD 794 orang.
Sehingga disiapkan skenario perekrutan untuk tingkat SMP melalui belanja barang dan jasa dan kerjasama dengan berbagai universitas untuk tenaga pendidik di tingkat SD.
“Jadi belanja tenaga pendidik tingkat SMP nanti lewat Eproc dan untuk tingkat SD kerjasama dengan berbagai universitas agar mahasiswa tingkat akhir yang butuh magang bisa mengajar di SD,” jelas Endah.
Endah menjabarkan bahwa program yang direncanakan berjalan pada 2026 ini sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
Nantinya, tenaga pendidikan yang direkrut melalui belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS APBD, akan mendapatkan gaji sebesar Rp3,2 juta dan mendapatkan bantuan pelatihan tenaga pendidik sebesar Rp500 ribu per orang.
“Melalui Perda dan Perwali yang akan diterbitkan nanti, kami ingin memastikan bahwa Kota Bogor ini mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan memperhatikan kesejahteraan mereka. Tidak ada lagi yang namanya guru digaji cuma Rp300 ribu,” tegas Endah.
(Muhammad Irfan Ramadan)