Saturday, 13 September 2025
HomeKota BogorTiga Tahun Kasus Pengeroyokan di Tamansari Mandek, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Tiga Tahun Kasus Pengeroyokan di Tamansari Mandek, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Bogordaily.net – Kasus pengeroyokan yang menimpa tiga warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada Februari 2023 lalu, hingga kini belum menemukan titik terang.

Meski laporan polisi sudah berjalan hampir tiga tahun, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa adanya penetapan tersangka. Kondisi ini membuat keluarga korban geram dan menilai kinerja kepolisian lamban.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 12 Februari 2023. Tiga warga Sukaresmi menjadi korban, yakni Nasrul Zapar (23), Nugi Hidayat (21), dan Anggi Setiadi (20).

Dari ketiganya, Nasrul mengalami luka paling parah, yakni penggumpalan darah di kepala hingga menyebabkan hilang ingatan

“Satu di antaranya mengalami penggumpalan darah di otak,” ungkap Ketua Karang Taruna Desa Sukaresmi, Apid Firdaus.

Kronologi Kejadian di Lapangan Bola

Menurut Apid, pengeroyokan terjadi di sebuah lapangan bola. Saat itu, warga Desa Sukaluyu sedang berlatih sepak bola. Begitu giliran warga Sukaresmi tiba untuk menggunakan lapangan, justru terjadi penyerangan mendadak.

“Pengeroyokannya di lapangan bola, waktu itu diduga ada puluhan warga dari Desa Sukaluyu lagi latihan bola. Setelah mereka, giliran warga Sukaresmi. Tapi tiba-tiba diduga warga Sukaluyu menyerang dan memukuli tiga warga Sukaresmi,” jelasnya.

Ketiga korban sempat dilarikan ke RS Ummi Bogor untuk menjalani perawatan. Namun, hingga kini Nasrul belum pulih akibat hilang ingatan dan tidak bisa kembali beraktivitas seperti semula.

Kuasa hukum korban, Rd. Anggi Triana Ismail, dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, menilai aparat kepolisian belum serius menangani perkara ini.

“Awalnya keluarga korban sudah melapor ke Polsek Tamansari, namun infonya kini sudah dilimpahkan ke Polres Bogor dengan alasan SDM dan kondusifitas keamanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Laporan polisi teregister dengan Nomor: LP / B / 34 / II / 2023 / Sektor, tertanggal 21 Februari 2023. Perkara ini masuk dalam sangkaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Proses sudah masuk ke penyidikan, tinggal menetapkan tersangka. Perjalanan LP tersebut sudah 2 tahun lebih lamanya, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam LP ini. Saya meminta Polres Bogor agar segera menetapkan tersangka dan mengamankan para pelaku yang sampai dengan saat ini masih berkeliaran bebas dan bahkan sesekali terlihat di hadapan pelupuk mata korban. Ini menampar hati para korban. Dan juga Kepolisian tetap komitmen menegakan hukum criminal justice system dengan profesional dan akuntabel,” tegasnya.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here