Bogordaily.net – Sejumlah sopir angkot trayek 07 mendatangi Kantor Dinas Perhubungan dan DPC Organda Kota Bogor untuk mempertanyakan kebijakan penertiban kendaraan berusia di atas 20 tahun. Mereka mengaku tidak menolak peremajaan, namun programnya hingga kini masih belum jelas.
“Kami mendatangi Kantor DPC Organda Kota Bogor ingin mempertanyakan masalah penertiban angkot dan umur usia angkot yang 20 tahun. Masalah peremajaan mobil yang sudah 20 tahun itu sudah tidak bisa beroperasi, dikarenakan program peremajaan masih ditutup. Kami bukan tidak mau meremajakan, karena belum jelas,” ujar Ketua Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) trayek 07, Warno kepada awak media, Senin 15 September 2025.
Ia juga menyoroti soal pembiayaan yang masih menjadi kendala.
“Terkait pembiayaan pun, sampai saat ini belum ada lembaga pembiayaan atau leasing yang mau bekerjasama. Kami ingin kejelasan dari Dishub dan Organda, namun belum bisa menjelaskan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, menyebutkan bahwa sebagian besar angkot yang ditindak memang terdapat kekurangan.
“Banyak kendaraan yang dikandangkan ada pada administrasi, seperti surat-surat mati, serta kondisi fisik yang tidak laik jalan. Bahkan ada unit berusia lebih dari 20 tahun, jelas melanggar aturan teknis,” ungkapnya.
Menurut Sunaryana, sopir meminta agar penindakan tidak langsung dengan pengandangan, melainkan diberi tanda larangan operasi hingga diperbaiki.
“Aspirasi itu kita tampung. Organda tidak bisa memutuskan sepihak, akan kita koordinasikan dengan Dishub,” jelasnya.
Ia menambahkan, disisi lain masyarakat Kota Bogor juga menginginkan transportasi umum yang lebih aman dan nyaman.
“Masyarakat menuntut angkot yang lebih baik, lebih tertib, lebih berkeselamatan. Jadi penertiban memang langkah penting untuk memperbaiki layanan,” kata Sunaryana.
Ke depan, Organda bersama Dishub menyiapkan program rerouting dan reduksi trayek. Sunaryana juga mengusulkan adanya masa transisi dengan subsidi bagi pengemudi.
“Supaya mereka tidak dirugikan saat kendaraan harus diperbaiki atau diganti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan penertiban dilakukan secara konsisten.
“Kami sudah melakukan sosialisasi cukup panjang. Yang lima unit angkot ini semuanya mati dan tidak layak jalan. Jadi harus dikandangkan, tidak boleh masuk ke dalam operasi layanan,” tegasnya.
Sujatmiko menyebutkan, kendaraan yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi tidak bisa lagi beroperasi.
“Kalau memang izinnya masih ada, ya penuhi dulu syarat teknis supaya faktor keselamatan lebih terjamin. Kalau sudah dipenuhi, kendaraan bisa dilepas dengan berita acara,” pungkasnya.***
Ibnu Galansa