Bogordaily.net – Polisi berhasil meringkus dua orang kakek pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada Minggu 21 September 2025.
Adapun, kedua pelaku yakni WNS (65), dan MRD (68) dihadirkan langsung di Mapolres Bogor dengan mengenakan baju tahanan dan tertunduk lesu di hadapan para wartawan.
Keduanya telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni AQ (8) dan juga AZ (8). Mereka ditangkap dikediamanya masing masing pada Sabtu 20 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Juli 2025. Pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan uang Rp. 5 ribu sebelum melakukan tindak pencabulan.
“Pelaku mengatakan kepada salah satu korban atas nama inisial AQ untuk membagi 5.000 itu kepada temannya, setelah uang diterima oleh korban anak,” kata AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Minggu 21 September 2025.
Kemudian, kedua korban dibawa oleh tersangka WS ke saung miliknya. Saung tersebut berada di sekitaran kebun.
“Didalam saung tersebut kedua anak korban diarahkan oleh tersangka WS dan tersangka MR untuk melakukan atau perbuatan cabul,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena murni ingin melampiaskan hasratnya terhadap para korban.
“Motifnya sendiri kami sudah mendalami dan tersampaikan oleh salah satu pelaku bahwa, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu karena tersangka ingin mengetahui apakah alat kelaminya bisa ereksi atau tidak, itu yang disampaikan,” ungkap Teguh.
Sementara itu, atas perbuatan bejatnya, kedua kakek cabul itu kini ditahan di Polres Bogor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Albin Pandita)