Bogordaily.net – Kenaikan Gaji ASN 2025 resmi ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), sekaligus mendorong kinerja birokrasi agar semakin profesional dan produktif.
Tidak hanya menyasar ASN, aturan ini juga berlaku bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta TNI/Polri. Pemerintah menegaskan, regulasi terbaru tersebut dirancang agar gaji ASN lebih proporsional terhadap beban kerja sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Jadwal Pencairan Gaji Baru
Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai berlaku efektif pada Oktober 2025. Namun pencairan gaji dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel, yakni pembayaran akumulasi gaji dua bulan sekaligus. Dengan skema ini, ASN langsung merasakan manfaat kenaikan gaji sejak bulan pertama penerapan tanpa harus menunggu pencairan berikutnya.
Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025
Pemerintah menetapkan besaran kenaikan gaji ASN secara proporsional berdasarkan golongan. Berikut rincian resminya:
Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12% (tertinggi)
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja. Sistem ini tidak hanya mengacu pada gaji pokok, tetapi juga memberikan insentif tambahan sesuai evaluasi kinerja, sehingga menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan profesional.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 bukan sekadar penyesuaian finansial, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah untuk:
Meningkatkan kesejahteraan ASN di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan.
Mendorong kinerja birokrasi agar lebih profesional, produktif, dan optimal dalam melayani masyarakat.
Mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan dengan skema proporsional.
Menciptakan sistem penggajian modern dengan penerapan total reward berbasis kinerja.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025
Pemerintah melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 juga telah menetapkan daftar gaji pokok PNS terbaru sebagai acuan resmi. Misalnya, gaji PNS Golongan I dimulai dari Rp1,84 juta – Rp2,90 juta, sementara Golongan IVe mencapai Rp3,88 juta – Rp6,37 juta.
Selain PNS, pemerintah juga menetapkan gaji PPPK terbaru melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK 2025 berkisar mulai dari Rp1,93 juta untuk Golongan I hingga Rp7,32 juta untuk Golongan XVII.
Salinan Regulasi
Bagi ASN maupun masyarakat yang ingin membaca detail regulasi, pemerintah telah menyiapkan salinan resmi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 (PDF) yang dapat diakses publik.
Dengan adanya kenaikan gaji ASN 2025, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur sipil negara semakin meningkat dan berimbas pada kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara yang selama ini menjadi garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan.***
