Bogordaily.net – Tarif listrik PLN per kWh untuk periode Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 dipastikan tetap alias tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 29 September 2025.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa berdasarkan realisasi indikator ekonomi makro, semestinya ada potensi kenaikan tarif. Namun pemerintah memutuskan mempertahankan tarif agar daya beli masyarakat dan stabilitas dunia usaha tetap terjaga.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas, baik untuk rumah tangga maupun pelaku usaha,” ujar Tri.
Subsidi Tetap Berlaku
Sama seperti sebelumnya, pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap menerima subsidi listrik. Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penetapan tarif listrik PLN per kWh juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) yang biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Rincian Tarif Listrik per 1 Oktober 2025
Dengan keputusan pemerintah, berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai Rabu, 1 Oktober 2025:
Rumah tangga subsidi
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Rumah tangga nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Pemerintah & penerangan jalan umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Pelayanan sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Fokus pada Transisi Energi
Tri menegaskan, meskipun tarif listrik tidak naik, program peningkatan keandalan pasokan listrik, perluasan akses, dan transisi energi tetap berjalan. Pemerintah bersama PLN akan memperkuat infrastruktur kelistrikan sekaligus mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.***