Wednesday, 1 October 2025
HomeKota BogorSelama September 2025 Satres Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba,...

Selama September 2025 Satres Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Diamankan

Bogordaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba sepanjang bulan September 2025.
Polisi mengamankan 33 orang tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali, menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap mencakup penyalahgunaan sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga peredaran psikotropika dan obat keras tertentu.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan kami menyita sejumlah barang bukti, sabu sebanyak 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram dan obat keras tertentu 51.092 butir,” kata AKP Ali saat jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota pada Rabu 1 Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis barang bukti yang diamankan.

Untuk tersangka narkotika (sabu, ganja, dan tembakau sintetis), dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga pidana seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Untuk tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu, dijerat UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

AKP Ali menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, silakan segera melaporkan ke nomor aduan 110 atau langsung menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di +62 858-89-110-110,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota berharap dapat menekan peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Sebagai informasi, berikut kasus dan tersangka :

1. Kasus sabu: 7 LP, dengan 8 tersangka berinisial M.F.B (26), C (32), E.S (32), R (34), A (18), R.R (27), S.S (31), dan R (37) yang merupakan residivis.

2. Kasus tembakau sintetis: 10 LP, dengan 12 tersangka berinisial A.M.M (23), Z.H (20), A.Y (26), M.G.R (27), D.H.W (29), D (27), M.I.B (23), R (20), J.R (22), M.S.G (25), H.N (24), dan M.F.A (31).

3. Kasus ganja: 1 LP, dengan 1 tersangka berinisial M.I.F (26).

4. Kasus psikotropika & obat keras tertentu: 10 LP, dengan 12 tersangka berinisial D (22), N.A (31), M.I (29), J (30), M.D.A (19), D (26), M.I.S (27), M.K (23), A.R (27), M.A (23), M.A (23), dan M (25).***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here