Bogordaily.net – Persoalan adanya batas lahan para pemilik ruko dengan plaza Jambu Dua, di kawasan Jalan Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, diduga diserobot oleh pihak Plaza Jambu Dua, para pemilik ruko yang tergabung kedalam Ikatan Keluarga Ruko Jambu Dua, akan kembali melayangkan gugatan ke pengadilan.
Sebab, pada gugatan pertama telah adanya putusan Pengadilan Negeri Bogor yang menyatakan perkara tersebut berstatus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada 7 Oktober 2025.
Sementara, dalam kasus tersebut, objek lokasi lahan yang digugat tidak mendapatkan kepastian secara hukum.
Padahal sudah jelas-jelas lahan tersebut masuk kedalam sertifikat masing-masing para pemilik ruko.
Kuasa Hukum Ikatan Keluarga Ruko Jambu Dua, Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan gugatan terkait sengketa batas tanah yang diduga telah diserobot oleh pihak Plaza Jambu Dua.
Menurut Zulkifli, gugatan awal telah dilayangkan pada 19 November 2024 lalu. Namun, hasil putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan teknis administratif, bukan karena pokok perkara ditolak.
“Putusan NO ini bukan berarti kami kalah. Ini hanya menyangkut kelengkapan formal. Kami tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan, bahkan bersiap untuk menggugat ulang,” ucap Zulkifli kepada awak media pada Senin, 13 Oktober 2025.
Duguaan Perebuat Area
Dalam perkara ini, Plaza Jambu Dua berposisi sebagai tergugat. Zulkifli menyebut bahwa permasalahan bukan hanya seputar batas patok tanah semata, melainkan adanya dugaan perebutan area yang telah menjadi bagian dari fasilitas umum di kompleks ruko sejak tahun 1988.
“Saat para penghuni membeli ruko dari pengembang, sudah ada fasilitas jalan, saluran air dan taman. Tapi kemudian area tersebut dibangun dan dikuasai oleh pihak Plaza Jambu Dua,” jelasnya.
Menurut Zulkifli, pihaknya sempat mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum menggugat.
Namun, permohonan tersebut tidak mendapat respon hingga gugatan diajukan ke pengadilan. “Baru setelah satu bulan gugatan masuk, BPN menghubungi kami untuk melakukan pengukuran. Tapi saat itu perkara sudah berjalan,” paparnya.
Adapun dalam proses pembuktian di pengadilan, kuasa hukum menemukan adanya bagian tanah yang tercatat sebagai tanah negara, tetapi dikuasai oleh pihak tergugat.
“Kami temukan bagian di Timur dan Barat area itu merupakan tanah negara, tapi justru dikuasai dan digunakan pihak Plaza Jambu Dua,” ungkapnya.
“Temuan tersebut telah disampaikan dalam replik dan kesimpulan di sidang sebelumnya,” tambahnya.
Zulkifli menegaskan bahwa dalam waktu sekitar satu bulan ke depan, pihaknya akan mempelajari kembali detail objek sengketa serta pihak-pihak terkait sebelum mengajukan gugatan ulang.
“Kami akan menuntut ganti kerugian serta pengembalian batas tanah yang dirampas. Berdasarkan sertifikat masing-masing, 16 ruko sudah memiliki hak atas tanah yang kini justru dimasuki pihak tergugat,” ujarnya.
Mengenai luas tanah yang disengketakan, Zulkifli menambahkan bahwa pihaknya mengacu pada data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Plaza Jambu dan masing-masing ruko.
“Luasnya memang belum kami jabarkan secara rinci, tapi berdasarkan sertifikat dan peta lokasi, batas tanah itu masuk ke wilayah kepemilikan ruko,” katanya
Klarifikasi Pihak Plaza Jambu Dua
Ketika dikonfirmasi, pihak management Plaza Jambu Dua, I Made Utama membantah telah melakukan penyerobotan lahan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyerobot ataupun menggunakan lahan yang bukan milik Plaza Jambu Dua.
“Kita tidak menyerobot, apalagi menggunakan lahan milik orang lain. Kalau mereka memiliki sertifikat dan lahan itu masuk kedalam sertifikatnya, berarti itu punya mereka dan tidak mungkin kita otak-atik atau dipergunakan,” tegasnya pada Senin 13 Oktober 2025.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dan mempelajari terkait adanya persoalan tersebut.
“Saya belum bisa menjawab, karena belum tahu dan belum mempelajari permasalahannya. Silahkan membuat surat resmi ke kami. Intinya kami akan obyektif, apabila lahan itu miliknya, maka harus diserahkan kepada pemiliknya,” pungkasnya.
(Ibnu Galansa)