Bogordaily.net – Sidang perdana gugatan keberatan yang diajukan artis Sandra Dewi terkait penyitaan aset-aset mewahnya akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 24 Oktober 2025.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut harta yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus korupsi komoditas timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Sandra Dewi, yang selama ini dikenal dengan gaya hidup glamor dan penampilan elegan, menegaskan bahwa seluruh aset yang kini disita negara merupakan hasil dari jerih payahnya sendiri.
Namun, pernyataan tersebut mulai dipertanyakan setelah saksi dari penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokala, memaparkan sejumlah temuan yang cukup mengejutkan dalam persidangan.
Dari hasil penyidikan, diketahui adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi dengan jumlah yang cukup besar.
Sepanjang tahun 2016–2019, Harvey disebut mentransfer uang sekitar Rp6,38 miliar, dan pada periode 2018–2022 jumlahnya meningkat menjadi Rp7,79 miliar.
Dana tersebut diduga turut digunakan untuk pembelian berbagai barang mewah, termasuk tas branded dan aset properti.
Selain itu, Harvey juga disebut sempat membuka rekening khusus yang digunakan oleh sang istri untuk keperluan pribadi.
Rekening tersebut dibuka pada tahun 2020 dan langsung diisi dengan sejumlah dana besar dari Harvey tak lama setelah aktif digunakan.
Fakta lain yang membuat posisi Sandra Dewi semakin sulit adalah tidak adanya bukti pembelian aset sebelum pernikahan mereka berlangsung pada 2016.
Dokumen yang diajukan oleh pihak Sandra hanya berupa bukti endorsement dari berbagai merek, namun seluruhnya tercatat setelah ia resmi menikah dengan Harvey.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menilai harta yang disita diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis.
Dari hasil penyidikan, negara telah menyita berbagai aset bernilai fantastis, antara lain sebuah town house, sejumlah tanah dan bangunan, beberapa mobil mewah termasuk Ferrari dan Mercedes-Benz, 88 tas branded, perhiasan, logam mulia, uang asing senilai sekitar Rp6,4 miliar, serta deposito hingga Rp33 miliar.
Meski demikian, Sandra Dewi tetap bersikeras memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Ia mengajukan keberatan dengan alasan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam perkara sang suami.
Ia juga menegaskan bahwa antara dirinya dan Harvey sudah ada perjanjian pisah harta sejak awal pernikahan, sehingga seluruh aset yang dimilikinya seharusnya tidak bisa disita.
Sidang keberatan ini menjadi langkah penting bagi Sandra Dewi untuk membuktikan klaimnya.
Sementara itu, publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan menentukan apakah aset-aset mewah tersebut akan dikembalikan kepadanya atau tetap menjadi bagian dari penyitaan negara.***
