Bogordaily.net – Polda Metro Jaya resmi menahan seorang wanita berinisial FDM, yang diketahui merupakan bos promotor Mecimapro, penyelenggara konser TWICE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.
FDM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana kerja sama yang dilaporkan oleh perusahaan mitra.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa FDM telah ditahan dan statusnya kini resmi sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.
Reonald menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara FDM sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan. Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap pertama (Tahap I) dan tengah menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa penuntut umum.
“Berkasnya sudah dikirim dan sedang diperiksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap (P21). Jika ada kekurangan, tentu akan diperbaiki sesuai petunjuk P19,” jelasnya.
Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
Kasus ini berawal dari laporan PT MIB yang dilayangkan pada 10 Januari 2025 ke Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, FDM diduga melakukan penggelapan dana kerja sama pembiayaan konser TWICE di Jakarta.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyebut pihaknya sempat berusaha menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak FDM.
“Klien kami sudah mengirimkan surat somasi untuk meminta pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, hingga kini tidak ada respons dari pihak terlapor,” ujar Aldi.
Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah
Aldi menambahkan bahwa akibat dugaan penggelapan tersebut, PT MIB mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah.
Ia meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan tanpa adanya tekanan atau opini liar di masyarakat.
“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi menyesatkan di ruang publik. Kami akan terus mengawal perkara ini agar hak-hak hukum PT MIB terlindungi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap (P21), kasus FDM akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu promotor konser besar yang kerap menghadirkan artis K-pop ternama ke Indonesia.***

