Thursday, 6 November 2025
HomePolitikSidang MKD DPR RI: Adies Lolos, Nafa Disanksi, Uya–Eko–Sahroni Ikut Kena Imbas

Sidang MKD DPR RI: Adies Lolos, Nafa Disanksi, Uya–Eko–Sahroni Ikut Kena Imbas

Bogordaily.net – MKD DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif—Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni—dalam sidang terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian laporan dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya masuk ke meja Mahkamah Kehormatan Dewan.

Perkara yang menjerat kelima anggota itu teregister dalam Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. Masing-masing kasus memiliki sorotan berbeda, mulai dari kontroversi pernyataan tunjangan hingga perilaku tak pantas pada forum resmi negara.

Adies Kadir: Tidak Terbukti Melanggar Etik

Dalam putusannya, MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Wakil Ketua MKD Adang Darajatun menegaskan bahwa pernyataan Adies soal tunjangan DPR memang menimbulkan reaksi luas, namun tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk menyesatkan publik.

MKD tetap memberikan catatan penting: Adies harus lebih berhati-hati dan memastikan akurasi data ketika berbicara kepada media. Dengan demikian, Adies Kadir kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota dan pimpinan DPR.

Nafa Urbach: Sanksi Nonaktif 3 Bulan

Berbeda dengan Adies, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach. Ia dinilai melanggar beberapa ketentuan kode etik setelah pernyataannya soal kenaikan tunjangan DPR dinilai hedonistik dan tidak pantas di tengah kondisi ekonomi sulit.

Selama masa nonaktif, Nafa tidak memperoleh hak keuangan sebagai anggota dewan. MKD juga menekankan pentingnya menjaga etika komunikasi publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif masyarakat.

Kasus Lain: Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

MKD DPR RI juga menyampaikan perkembangan kasus terkait Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio. Keduanya diadukan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025, yang dinilai tidak menghargai marwah lembaga negara.

Sementara itu, Ahmad Sahroni dilaporkan karena penggunaan kata tidak pantas di depan publik. MKD menyebut penggunaan diksi “tolol” termasuk kategori perilaku yang tidak sesuai etika anggota dewan.

Keputusan MKD mempertimbangkan keterangan saksi dari Setjen DPR, koordinator acara sidang tahunan, hingga sejumlah ahli seperti kriminolog, pakar hukum, sosiolog, serta analis perilaku.

Dengan putusan ini, proses etik bagi lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dituntaskan oleh MKD DPR RI, sekaligus menegaskan komitmen lembaga tersebut menjaga standar moral dan integritas parlemen.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here