Tuesday, 30 December 2025
HomeNasionalKorban KDRT Curhat Laporannya di Kepolisian Mandeg 5 Bulan

Korban KDRT Curhat Laporannya di Kepolisian Mandeg 5 Bulan

Bogordaily.net – Inisialnya AS. Perempuan. Seorang bangsawan Bugis, Raja Muda Kerajaan Addatuang Sidenreng ke-25. Tapi gelar kebangsawanan tidak membuatnya kebal dari luka bernama kekerasan rumah tangga.

Tidak tahan dengan kekerasan yang sudah berlangsung kurang lebih 13 tahun. Akhirnya AS, melapor ke polisi. Lima bulan lalu. Tepatnya 15 Juli 2025. Nomor laporannya jelas: TBL/B/1128/V/2025. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum.

Yang dilaporkan, suaminya sendiri, NA.
Tapi laporan itu kini seperti perahu yang kehilangan angin tidak bergerak. Mandeg. Lima bulan terkatung-katung tanpa kepastian hukum.

“Sampai sekarang belum ada perkembangan berarti,” begitu curhat AS, kepada bogordaily.net.

Padahal cerita di balik laporan itu tidak ringan. Menurut pengacaranya, Dita Aidiya, AS tidak saja mengalami kekerasan ekonomi—tidak dinafkahi—tapi juga mengalami kekerasan fisik yang membuat telinga sebelah kirinya tuli, yang diduga  akibat hantaman keras pada bagian telinga oleh sang suami.

Selain mengalami kekerasan fisik yang berakibat cacat pada Telinga, Korban juga mengalami trauma psikis yang membuat jiwanya remuk.

Lebih kejam lagi, ia sempat diasingkan dengan cara dikurung menyerupai sebuah sel tahanan, di sebuah tempat yang mengklaim  sebagai pesantren. Empat bulan lamamanya di Majalengka, Jawa Barat, ia dipaksa ‘Nyantri’.

“Saya dikurung 4 bulan, dari anggap 15 November 2024 hingga 15 april 2025” Kata Dita.

Motifnya, katanya lagi, diduga ekonomi. Suami ingin menguasai harta istrinya.

Kejadian ini bermula di rumah mereka, di Cluster Emerald View, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tempat yang mestinya jadi sarang cinta, berubah menjadi arena luka.

Kini AS hanya ingin satu hal: keadilan.
Dan kejelasan—kenapa laporannya diam mengendap seperti batu tenggelam di dasar sungai.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan itu. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Muhamad Agil, mengatakan bahwa penyidik masih bekerja: “Kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk,” katanya seperti dikutip dari kompas.com.

Jawaban yang terdengar formal, tapi bagi korban seperti AS, lima bulan itu terasa panjang.

Terlalu panjang untuk sekadar menunggu kata “keadilan”.

Sementara itu, hidupnya terus berjalan—pelan, penuh luka, dan berharap laporan bernomor panjang itu akhirnya punya arti.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here