Sunday, 9 November 2025
HomeNasionalAndi Maisara Ajukan Kasasi ke MA, Gugat Kewenangan Relatif Pengadilan Agama Pontianak

Andi Maisara Ajukan Kasasi ke MA, Gugat Kewenangan Relatif Pengadilan Agama Pontianak

Bogordaily.net – Andi Maisara binti Andi Mahmud Sessu melalui kuasa hukumnya, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor 31/Pdt.G/2025/PTA.Ptk yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 251/Pdt.G/2025/PA.Ptk.

Langkah hukum ini diambil karena pihak pemohon menilai majelis hakim di tingkat pertama dan banding keliru dalam menerapkan hukum dan mengabaikan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Salah satu poin utama keberatan adalah penentuan **kompetensi relatif** Pengadilan Agama Pontianak yang dinilai tidak tepat.

Dalam memori kasasinya, Andi Maisara menilai hakim judex facti tidak mempertimbangkan kondisi psikologis termohon yang disebut sedang mengalami trauma berat dan menjalani perawatan di sebuah pondok pesantren yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi. Pemohon menyebut tempat tersebut juga dihuni oleh individu dengan gangguan jiwa, epilepsi, dan autisme.

Selain itu, pemanggilan sidang disebut dilakukan ketika termohon tidak dalam kondisi sadar penuh dan tidak mampu berkomunikasi normal, sehingga tidak bisa membela hak-haknya secara hukum. Hal ini, menurut pemohon, melanggar asas equality of arms dalam peradilan yang adil.

Lebih lanjut, Herwandy menilai Pengadilan Agama Pontianak tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang diajukan, akad nikah dan domisili termohon berada di Enrekang, Sulawesi Selatan, bukan di Pontianak.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perkara ini seharusnya tidak diperiksa di Pengadilan Agama Pontianak,” ujar Herwandy Baharuddin di Pontianak, Sabtu (8/11/2025).

Ia menambahkan, para saksi seperti Hj. Ernawati (ibu pemohon), Aldi (satpam), dan Dita (pegawai pemohon) memberikan keterangan konsisten bahwa pemohon dan termohon berdomisili di Bintaro, Jakarta, bukan di Kalimantan Barat.

“Kesaksian tersebut memperkuat dalil kami bahwa perkara ini tidak masuk dalam kewenangan relatif Pengadilan Agama Pontianak. Klien kami hanya menginginkan proses hukum yang objektif dan adil,” tegas Herwandy.

Pemohon mengacu pada Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, di mana permohonan cerai talak harus diajukan di pengadilan yang mewilayahi tempat kediaman termohon.

Saat ini, berkas kasasi telah diteruskan ke Mahkamah Agung untuk menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Kuasa hukum berharap MA dapat memeriksa perkara ini secara independen dan menegakkan keadilan sesuai dengan fakta hukum dan peraturan yang berlaku.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here