Tuesday, 11 November 2025
HomeKota BogorKacau, Dari 55 SPPG MBG di Kota Bogor Baru 4 Kantongi Sertifikasi...

Kacau, Dari 55 SPPG MBG di Kota Bogor Baru 4 Kantongi Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi

Bogordaily.net – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor sudah berjalan. Sebanyak 55 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ada di Kota Bogor, sebagai penyedia makanan MBG.

Tetapi mirisnya, dari 55 SPPG, tenyata diketahui baru 4 SPPG yang mengantongi izin Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari DPMPTSP Kota Bogor.

Hal itu terungkap saat ditanyakan kepada Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Bogor Dwi Aang Kunaifi, pada Selasa 11 November 2025.

Dwi mengatakan, SLHS merupakan syarat utama bagi bangunan SPPG MBG. Sebagai bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap dalam MBG.

“Sampai hari ini baru ada 4 SPPG yang memiliki SLHS. Tiga SPPG yang dari awal sudah menjalankan program MBG dan satu SPPG lagi yang di Polresta Bogor Kota. Jadi sisanya 51 belum mengantongi SLHS,” ungkap Dwi dalam keterangan kepada wartawan.

Lanjut Dwi, dalam proses pembuatan SLHS, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pihak SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Selanjutnya nanti akan dilakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan oleh pihak Dinkes Kota Bogor.

Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium).

“Nanti ada persyaratan dokumen penilaian Insfeksi Kesehatan Lingkungan/IKL dari puskesmas setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, baru keluar SLHS. Saat ini 51 SPPG sedang dalam proses pengajuan SLHS,” jelasnya.

Dwi menambahkan, untuk bangunan SPPG dikesampingkan dulu soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena masuk kedalam program strategis nasional.

“Tetapi untuk kajian amdal atau pengelolaan limbah tetap harus di proses, setelah nanti keluar SLHS,” terangnya.

Ditambahkan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zaki Faizal menuturkan, SPPG cukup memiliki SLHS, sedangkan untuk IMB tidak dipersyaratkan dalam MBG, apalagi rata-rata SPPG menggunakan bangunan rumah tinggal, ruko dan lainnya.

“Kecuali apabila bangunan baru, tetap harus ada IMB. Untuk data-data pengajuan SLHS ada di DPMPTSP,” tutupnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here