Bogordaily.net – Seorang warga negara Bangladesh, Mohammed Rafique (57), melaporkan dugaan penggelapan dokumen perjalanan ke Polda Jawa Barat setelah paspornya tidak dikembalikan oleh oknum pengacara berinisial BP.
Kasus ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/548/X/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 29 Oktober 2025.
Peristiwa penggelapan tersebut dilaporkan terjadi pada 18 September 2025 di Kampung Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Kronologi Kasus
Berdasarkan keterangan pelapor, paspor dengan nomor A06170479 awalnya dikuasai terduga pelaku dengan dalih untuk membantu penyelesaian urusan hukum.
Namun hingga 7 Oktober 2025, dokumen itu tidak juga dikembalikan meskipun telah diminta berulang kali.
Selain BP, laporan tersebut turut menyebut nama lain berinisial Ad, yang disebut sebagai rekan bisnis Rafique di Cianjur.
Ad diduga mengetahui keberadaan paspor tersebut namun tidak memberikan klarifikasi maupun mengembalikannya.
Dampak Serius bagi Korban
Akibat kehilangan paspor, Rafique mengaku tidak dapat melanjutkan aktivitas bisnisnya.
Ia juga mengalami hambatan untuk kembali ke Arab Saudi maupun Bangladesh, termasuk kesulitan dalam memperpanjang izin tinggal (KITAS) di Indonesia.
“Saya hanya ingin paspor saya dikembalikan. Tanpa itu saya tidak bisa bekerja dan tidak bisa pulang ke negara saya,” ujar Rafique.
Pasal yang Disangkakan
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain.***
