Bogordaily.net – Seorang Kepala Desa (Kades) Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berinisial R-N, diduga mengambil sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan hutang piutang senilai Rp500 juta.
Sertifikat tersebut merupakan agunan pinjaman yang diberikan seorang warga Bogor berinisial A-Y kepada almarhum Lanin, mantan Kades Mukti Jaya sekaligus suami R-N, antara tahun 2015 hingga 2018.
Setelah almarhum meninggal dunia pada 2021, kewajiban hutang otomatis beralih kepada ahli waris, yaitu R-N. Namun hingga empat tahun berlalu, hutang tersebut tidak kunjung diselesaikan.
Kuasa hukum A-Y, Abdul Rozak dari Kantor Advokat 9 Bintang, mengungkapkan bahwa R-N sempat meminta SHM dengan alasan untuk keperluan administrasi, tetapi hingga kini tidak mengembalikannya.
“SHM itu diberikan oleh klien kami karena adanya rasa percaya dan hubungan baik dengan almarhum. Namun penyerahan itu terjadi tanpa tanda terima maupun perjanjian tertulis apa pun,” ujar Abdul Rozak saat ditemui di kawasan Bogor Utara, Selasa 18 November 2025 malam.
Upaya somasi telah dilayangkan dua kali, masing-masing pada 14 November dan 18 November 2025.
Namun, proses penyerahan somasi kedua disebut sempat diwarnai dugaan intimidasi oleh asisten rumah tangga (ART) di kediaman R-N.
“Surat somasi hanya diterima oleh pembantu rumah tangga, dan terjadi dugaan intimidasi karena yang bersangkutan mengambil pisau saat menerima surat,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum kini memberikan waktu tujuh hari kepada R-N untuk mengembalikan SHM atau melunasi hutang sebelum perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian, dengan dugaan pencurian sertifikat dan pelanggaran kode etik aparatur pemerintah desa.
Sementara itu, hingga saat ini R-N belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kades R-N juga tidak memberikan respons.***
