Bogordaily.net – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap wanita paruh baya N (59) di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 22 November 2025.
Adapun, pelaku NAF (32) dihadirkan langsung di Mapolres Bogor dengan mengenakan baju tahanan dan mengenakan masker.
“Kurang dari 1×24 jam atau tepatnya di 8 jam Alhamdulillah tim dapat mengungkap dan menangkap pelaku,” kata AKP Anggi Eko, kepada wartawan, Sabtu 22 November 2025.
Menurut AKP Anggi, peristiwa itu terjadi pada Kamis 20 November 2025 di rumah korban. Korban awalnya mendatangi pelaku untuk menanyakan uang tabungan milik korban kepada pelaku.
“Awalnya pelaku mendatangi korban pada pukul 11.00 siang hari untuk berbicara terkait dengan uang korban yang dititipkan kepada pelaku sebagai tabungan sejumlah Rp12.450.000 yang pada hari itu diminta oleh korban,” jelasnya.
Pelaku kemudian menyampaikan permohonan untuk kelonggaran pengembalian uang tabungan tersebut kepada korban.
Namun yang terjadi adalah cekcok di antara keduanya hingga terjadinya penganiayaan yang berujung kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Diketahui, pelaku secara tega membunuh korban secara brutal dengan memukul korban memakai balok saat sedang sholat. Mendorong korban ke etalase. Hingga menusuk leher korban menggunakan pisau hingga korban tewas bersimbah darah.
Kemudian, pelaku mengambil uang tabungan milik korban sebesar Rp. 12 juta.
Sementara itu, pelaku kini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, penemuan mayat bersimbah darah di Kampung Cipari, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menggegerkan warga sekitar pada Jum’at 21 November 2025.***
Albin
