Wednesday, 26 November 2025
HomeKota BogorKetum Pemuda Nasional Prihatin Kondisi Kolapsnya RSUD Kota Bogor

Ketum Pemuda Nasional Prihatin Kondisi Kolapsnya RSUD Kota Bogor

Bogordaily.net -Ketua Umum Pemuda Nasional Jabar, Firman Gustaman menyatakan keprihatinannya terkait kondisi kolapsnya RSUD Kota Bogor.

Ia menyebut Pemerintah Kota Bogor sejatinya memiliki ruang untuk memberikan intervensi fiskal pada BLUD yang sedang mengalami tekanan layanan dasar.

‎Tetapi, kata Firman, intervensi ini kabarnya tidak diberikan, bahkan ketika utang rumah sakit memberat dan mengancam keberlangsungan IGD, rawat inap, serta penyediaan obat.

‎”Rumah sakit itu objek vital nasional (obvitnas). Hal ini diatur secara tegas dalam UU Nomor 44 Tahun 2009. Ia adalah prioritas negara dan juga pemerintah daerah,” kata Firman kepada wartawan, di Kota Bogor

‎”UU tersebut memastikan rumah sakit dapat terus beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat, bahkan dalam kondisi krisis,” jelas Firman.

‎Pemuda Nasional Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah Kota

‎Sekda dan tiga Asisten Daerah Kota Bogor membeli Pengadaan Mobil Listrik di Anggaran Perubahan (APBD-P).

‎Langkah ini menurut Firman Gustaman bertentangan dengan prinsip belanja prioritas dalam Permendagri 77/2020, serta etika kepatutan dalam pengelolaan uang rakyat.

‎”Jelas sangat tidak peka dan sensitif. Di tengah badai krisis yang dialami RSUD, rakyat dipertontonkan empat unit mobil dinas terbaru markir di halaman Balaikota,” bebernya.

‎”Dalam hal ini Pemuda Nasional Jabar memandang prinsip belanja prioritas daerah bertentangan dengan Permendagri 77/2020, serta etika kepatutan dalam tata kelola keuangan daerah,” lanjut Firman.

‎Peran DPRD Kota Bogor : Pengawasan dan Politik Anggaran yang Mandul

‎Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, Firman menyebut DPRD Kota Bogor memiliki posisi strategis untuk mencegah krisis RSUD sejak awal.

‎”Krisis sudah terjadi tiga tahun lalu dan meledak di tahun ini. Hal ini menandakan rapat komisi di DPRD kita pastikan tidak efektif, laporan BLUD tidak dikaji secara serius, dan fungsi check and balance terhadap eksekutif tidak berjalan,” bebernya.

‎Ketika RSUD tercekik utang 117 miliar, Badan Anggaran DPRD memilih tidak mengalokasikan penyelamatan fiskal dalam APBD-P 2025.

‎”Padahal menurut Pasal 298 UU 23/2014, Permendagri 77/2020, dan Permendagri 79/2018 tegaskan bahwa urusan kesehatan adalah urusan wajib layanan dasar yang tidak boleh diabaikan dan harus diprioritaskan dalam anggaran,” katanya.

‎”Keputusan DPRD yang tidak memberikan bantuan fiskal untuk BLUD RSUD Kota Bogor menunjukkan minimnya sense of urgency dan abainya wakil rakyat terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat. Miris sekali!,” tutupnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here