Wednesday, 26 November 2025
HomeOpiniApakah Indonesia Siap dengan Pajak Berbasis Big Data?

Apakah Indonesia Siap dengan Pajak Berbasis Big Data?

Bogordaily.net – Pemerintah saat ini sedang mendorong modernisasi perpajakan di Indonesia melalui Core Tax Administration System (Coretax), suatu sistem digital yang dirancang menjadi tulang punggung administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dibuat untuk menyatukan seluruh proses perpajakan dalam ekosistem terpadu berbasis data. Namun, perjalanan implementasinya Coretax menimbulkan sebuah pertanyaan penting: apakah Indonesia benar-benar siap memasuki era pajak berbasis big data?

Gangguan Teknis Menghambat Layanan

Sejak dimulainya uji coba, Coretax sudah mengalami beberapa kendala seperti sulitnya mengakses laman Coretax, error pada pelaporan SPT, hingga ketidakcocokan data. Pada beberapa periode, layanan perpajakan sempat mengalami gangguan sehingga perlu dilakukan penyesuaian manual di beberapa kantor pajak. Kondisi ini membuat proses pelaporan dan pemeriksaan perpajakan mengalami perlambatan, sekaligus menambah beban kepatuhan bagi wajib pajak (WP).

Berberapa laporan publik menggambarkan bagaimana gangguan teknis ini mempengaruhi stabilitas layanan, mulai dari penundaan proses restitusi hingga kesulitan pembaruan profil wajib pajak (WP). Di lapangan, ketidakstabilan sistem menimbulkan tantangan tambahan bagi fiskus.

Isu Keamanan Data Menjadi Sorotan

Selain gangguan teknis, keamanan data menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhatikan. Munculnya dugaan kebocoran informasi wajib pajak menimbulkan kekhawatiran mengenai ketahanan sistem. Pemerintah bahkan sampai mengambil langkah pengujian keamanan tambahan untuk memastikan sistem dapat menghadapi ancaman siber.

Berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa posisi keamanan siber di Indonesia masih memerlukan perubahan. Dalam konteks ini, Coretax membutuhkan fondasi keamanan yang jauh lebih kuat sebelum dapat menopang penerapan pajak berbasis big data secara menyeluruh.

Ketergantungan pada Vendor Asing

Fakta bahwa Coretax dibangun oleh pihak luar negeri memunculkan tantangan tersendiri. Ketergantungan pada penyedia asing dapat menyebabkan:

proses perbaikan yang lambat,

minimnya transfer pengetahuan kepada SDM nasional,

keterbatasan kontrol pemerintah terhadap arsitektur dan pengembangan sistem,

serta potensi risiko keamanan jangka panjang.

Kajian internasional bahkan menekankan pentingnya kemandirian teknologi dan penguatan tata kelola data sebelum sebuah negara menjalankan sistem berbasis big data.

Tantangan SDM dan Literasi Digital

Penelitian dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa tantangan implementasi Coretax tidak hanya bersifat teknis. Literasi digital pegawai pajak dan wajib pajak masih belum merata. Beberapa proses bisnis yang diubah melalui Coretax juga belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi operasional di lapangan. Meski demikian, peneliti juga menegaskan bahwa jika sistem sudah stabil, Coretax dapat meningkatkan efisiensi administrasi, menekan tax gap, serta memperbaiki pengawasan berbasis risiko.

Kesiapan Ekosistem Digital Nasional

Keberhasilan pajak berbasis big data tidak hanya bergantung pada DJP, tetapi juga pada kesiapan ekosistem digital nasional. Laporan internasional mengenai transformasi digital Indonesia menunjukkan bahwa integrasi identitas digital, infrastruktur teknologi, dan koordinasi lintas lembaga masih memerlukan banyak perbaikan. Tanpa ekosistem yang kuat, sistem sebesar Coretax sulit beroperasi optimal.

Apakah Indonesia Siap?

Coretax adalah sebuah perubahan besar menuju digitalisasi pajak dan pemanfaatan big data dalam administrasi negara. Namun berbagai hambatan mulai dari gangguan teknis dan keamanan data hingga ketergantungan teknologi serta literasi digital menunjukkan bahwa Indonesia masih  belum siap berada ditahap transisi.

Pemerintah sudah melakukan berbagai perbaikan, mulai dari peningkatan kapasitas sistem hingga penguatan keamanan. Namun, modernisasi perpajakan berskala besar bukan hanya soal menghadirkan teknologi baru, tetapi juga harus memastikan ekosistem pendukungnya sudah siap menerima teknologi baru tersebut.

Pertanyaannya kini:

Apakah Indonesia siap dengan pajak berbasis big data?

Melihat kondisi saat ini, Indonesia belum sepenuhnya siap. Potensinya sangat besar, tetapi keberhasilannya bergantung pada peningkatan infrastruktur digital, tata kelola data, keamanan siber, serta kemampuan SDM untuk mengoperasikan sistem secara berkelanjutan. Perubahan ini membutuhkan waktu dan komitmen kuat agar Coretax benar-benar dapat menjadi fondasi perpajakan digital Indonesia. ***

Arjuna Ayasa Putra dan Yudistira Putra Setiawan.
Universitas Indonesia.

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here