Bogordaily.net – Polisi kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) jenazah bocah 6 tahun Alvaro Kiano Nugroho (6) yang dibuang ke tempat pembuangan sampah di bawah Jembatan Cilalay, Kampung Cikadu, Desa Singabraja Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Rabu 26 November 2025.
Kapolsek Tenjo, Iptu Zalukhu mengatakan bahwa jajaran Polsek Tenjo mendampingi Polda Metro Jaya untuk melakukan olah TKP.
Adapun, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP untuk yang ketiga kalinya terhadap korban pada pukul 12.00 WIB hingga sore hari, Rabu 26 November 2025.
“Tergantung nanti hasil olah tkp rekan rekan di Polda Metro Jaya, karena kita polsek Tenjo hanya skdr back up kasus saja,” kata Iptu Zalukhu, Rabu 26 November 2025.
Menurut Zalukhu, dalam hasil olah TKP tersebut masih ada beberapa kerangka bagian tubuh korban yang belum ditemukan.
Kondisi tersebut kata Kapolsek, ada kemungkinan bahwa kerangka atau tulang belulang korban telah hancur karena sudah cukup lama.
“Tadi masih ada yang belum lengkap, karena tulang belulang mungkin sudah cukup lama jadi pada hancur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polisi memastikan bahwa, pelaku pembunuhan terhadap aksi kejinya itu di lokasi tersebut.
“Iya karena pelaku ngakunya hanya melakukan aksinya di sekitaran area itu aja,” ungkap Zalukhu.
Sebelumnya diketahui, jenazah bocah 6 tahun Alvaro Kiano Nugroho (6) ditemukan di tumpukan sampah ilegal dengan kondisi yang telah memprihatinkan menjadi kerangka manusia pada Minggu, 23 November 2025 lalu.
(Albin Pandita)
