Saturday, 14 February 2026
HomeHiburanAri Bias Tuntut Agnez Mo Rp4,9 Miliar karena Lagu ‘Bilang Saja’ Dipakai...

Ari Bias Tuntut Agnez Mo Rp4,9 Miliar karena Lagu ‘Bilang Saja’ Dipakai Tanpa Izin

Bogordaily.net – Musisi Arie Sapta Hernawan atau yang lebih dikenal dengan nama Ari Bias kembali menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu miliknya yang dibawakan Agnez Mo berjudul “Bilang Saja”.

Gugatan terbaru ini kembali mencuat setelah ia menuntut ganti rugi mencapai Rp 4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral sebagai pencipta lagu.

Perkara ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.

Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi tergugat utama adalah PT Aneka Bintang Gading, sementara nama Agnez Mo ikut tercantum sebagai turut tergugat I.

Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) juga masuk sebagai turut tergugat II dan III.

Ari Bias mengajukan gugatan ini setelah menemukan bahwa lagu “Bilang Saja” diduga dibawakan dalam rangkaian konser komersial tanpa adanya izin dari dirinya sebagai pencipta.

Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa para tergugat menggelar tiga konser pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, dan di setiap penampilan tersebut lagu “Bilang Saja” dibawakan tanpa mencantumkan nama penciptanya.

Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar diajukan sebagai kompensasi atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral yang menurut Ari telah dirugikan.

Perkara ini kini memasuki proses persidangan, dan menjadi salah satu gugatan hak cipta yang kembali menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan nama besar di industri musik Indonesia.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan terkait perlindungan hak cipta di Tanah Air, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghargaan terhadap karya kreator di industri hiburan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here