Bogordaily.net – Inara Rusli akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan mantan suami sirinya, Insanul Fahmi, atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin 1 Desember 2025
Inara tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 15.30 WIB. Proses pembuatan laporan berlangsung cukup panjang hingga dirinya baru keluar dari ruangan sekitar pukul 18.30 WIB.
Dugaan Penipuan Status Perkawinan
Laporan Inara mengacu pada Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan. Kasus ini bermula ketika Insanul Fahmi memberikan dokumen kepada Inara yang meyakinkan dirinya sebagai pria lajang. Informasi tersebut ternyata tidak sesuai kenyataan.
Fakta yang kemudian terungkap, Insanul masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan bernama Wardatina Mawa dan bahkan telah memiliki seorang anak.
Kondisi ini membuat Inara merasa dirugikan dan ditipu selama menjalin hubungan dengan Insanul.
Kuasa hukum Inara, Hamrin, membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat tipu muslihat yang dilakukan oleh Insanul.
“Hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan penipuan yang dialami klien kami,” ujar Hamrin kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen telah diserahkan kepada penyidik sebagai bukti pendukung.
“Kami menduga inisial IF melakukan tipu muslihat, dan kami sudah melampirkan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.
Selama proses wawancara dengan media, Inara memilih untuk tidak memberikan komentar apa pun dan tetap bungkam, menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.***
