Bogordaily.net – Kementerian Kehutanan kembali mengambil langkah tegas usai rangkaian banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Dalam operasi terbaru, pemerintah resmi menyegel tiga entitas hukum tambahan yang diduga terkait kerusakan lingkungan.
Dengan tindakan ini, total sudah tujuh pihak yang dikenai penyegelan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Ketujuh entitas tersebut terdiri dari lahan konsesi milik korporasi hingga area milik individu berstatus Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Selain itu, pemerintah juga telah mengidentifikasi lima entitas lain yang sedang dalam pendalaman untuk memastikan dugaan pelanggaran.
Dalam operasi ini, penyegelan dilakukan terhadap:
- Dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru
- PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse
- PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole
- Areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
- PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan
- PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan
Kementerian menegaskan bahwa seluruh proses pendalaman dilakukan oleh Ditjen Gakkum melalui pengumpulan bukti fisik, pemeriksaan sampel kayu, serta pemanggilan berbagai pihak terkait untuk memastikan dugaan pelanggaran di masing-masing lokasi.
Gelombang banjir bandang yang sebelumnya melanda Sumatra turut memperlihatkan tumpukan kayu gelondongan yang terseret arus. Pemerintah telah mengantongi data awal mengenai asal-usul material tersebut.
Dari hasil identifikasi sementara, dugaan kuat mengarah pada beberapa sumber aktivitas, mulai dari praktik pembalakan liar, pembukaan lahan perkebunan atau tambang, penimbunan kayu di area rawan, hingga aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan APL.
Penyelidikan kini berlangsung dalam koordinasi lintas lembaga bersama kepolisian. Tim gabungan telah turun ke lapangan dan memulai observasi awal di dua titik pada DAS Batang Toru, yakni Garuga dan Agoli, untuk menelusuri kaitan antara aktivitas penebangan dan terjadinya banjir bandang.
Proses penyelidikan disebut masih berjalan dan pemerintah meminta ruang bagi tim di lapangan untuk bekerja secara menyeluruh agar informasi yang disampaikan kepada publik nantinya sudah berbasis data lengkap.
Pemerintah menegaskan komitmennya bahwa setiap temuan pelanggaran akan diproses tanpa pengecualian. ***
