Bogordaily.net – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) resmi mengizinkan pemindahan sementara Ammar Zoni serta sejumlah narapidana lain dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang.
Langkah ini diambil untuk memperlancar proses persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan pemindahan diajukan jaksa pada Jumat 5 Desember 2025 kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi, dan kemudian disetujui pada Rabu 10 Desember 2025 pukul 19.00 WIB. Persetujuan itu disampaikan secara resmi melalui surat dari Ditjen Pas.
“Untuk mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana… termasuk Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni… untuk dipindahkan sementara ke Lapas Kelas II-A Narkotika Jakarta,” ujar jaksa saat membacakan isi surat balasan Ditjen Pas dalam sidang, Kamis 11 Desember 2025.
Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim agar proses administrasi pemindahan dapat diselesaikan. Ia memastikan seluruh terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dapat dihadirkan pada jadwal sidang berikutnya.
“Mohon izin sidang ditunda satu minggu ke Kamis, 18 Desember 2025, agar pemindahan para terdakwa dapat dilakukan,” ucapnya.
Status High Risk Ammar Zoni Tidak Berubah
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa perpindahan ini tidak mengubah status Ammar Zoni sebagai narapidana high risk.
Seluruh protokol pengawasan tetap diterapkan secara ketat, baik soal pengamanan maupun akses komunikasi.
“Sistem perlakuannya tetap sebagai warga binaan high risk,” jelas Rika saat dijumpai di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Konsekuensinya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya tidak dapat menerima kunjungan tatap muka secara bebas. Seluruh komunikasi wajib dilakukan secara online, termasuk untuk keluarga.
Ditjen Pas menegaskan hanya keluarga inti yang berhak melakukan komunikasi online dengan para narapidana berisiko tinggi. Mereka adalah:
- Anak kandung
- Istri
- Orang tua kandung
- Saudara kandung
“Kalau kekasih bukan istri, jadi tidak masuk dalam aturan kami,” tegas Rika.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan akses komunikasi selama proses hukum berjalan.***
