Bogordaily.net — Sejumlah wali murid mendatangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pajeleran 01, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (15/12/2025).
Aksi tersebut dipicu dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta diskriminasi penilaian yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru sekaligus wali kelas IV E.
Koordinator wali murid kelas IV E, Sinta, mengatakan pungutan dilakukan dalam bentuk uang kas harian yang dipungut tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Menurutnya, pungutan tersebut bersifat rutin dan memberatkan siswa.
“Kas itu diminta setiap hari kepada anak-anak,” ujar Sinta kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, guru yang bersangkutan bahkan menerapkan metode kompetisi dalam pengumpulan kas. Siswa dengan nominal kas lebih besar disebut mendapat perlakuan istimewa, yakni diperbolehkan pulang lebih awal.
“Ada perlombaan antara murid laki-laki dan perempuan. Siapa yang kasnya lebih banyak, dia boleh pulang duluan,” kata dia.
Praktik tersebut, lanjut Sinta, berdampak serius pada psikologis anak. Ia menuturkan terdapat siswa yang nekat mengambil uang orang tuanya demi memenuhi tuntutan kas harian tersebut.
“Ada murid yang sampai mencuri uang orang tuanya sendiri agar bisa bayar kas dan pulang lebih dulu. Ini perilaku yang merusak dan harus dihentikan,” tegasnya.
Tak hanya dugaan pungli, wali murid juga menyoroti adanya diskriminasi penilaian akademik. Guru berinisial S tersebut diduga memberikan nilai rendah kepada siswa yang tidak mengikuti program les privat miliknya.
“Nilainya sangat rendah. Ada yang dapat nilai 0, 1, 2, bahkan 3. Anak saya sendiri yang tidak ikut les, hampir tidak pernah dapat nilai di atas 5,” ungkap Sinta.
Program les tersebut, kata dia, dipatok dengan biaya Rp250.000 per siswa per bulan. Ironisnya, diskriminasi tidak hanya berdampak pada nilai, tetapi juga pada relasi antarsiswa di dalam kelas.
“Ada murid yang tidak ikut les sampai diusir dari kelas oleh teman-temannya yang ikut les, karena takut dianggap menguping,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, menegaskan bahwa pungutan kas di kelas IV E dilakukan tanpa sepengetahuannya dan telah diperintahkan untuk dihentikan.
“Saya tidak pernah mengizinkan. Begitu tahu ada uang kas, langsung saya minta dihentikan,” katanya.
Terkait program les, Idah mengakui kegiatan tersebut merupakan inisiatif pribadi guru yang bersangkutan dan sempat dilakukan di lingkungan sekolah.
Namun kini, pihak sekolah melarang seluruh bentuk kegiatan les di area sekolah guna mencegah kejadian serupa.
“Sekarang semua les dilarang di sekolah. Biar anak-anak les di luar saja, supaya tidak terulang,” jelasnya.
Idah menambahkan, pihak sekolah akan melaporkan kasus ini kepada instansi terkait dan siap menerima konsekuensi atas tindakan oknum guru tersebut.
“Kalau memang harus dimutasi, silakan saja. Tidak apa-apa meskipun kami kekurangan guru,” pungkasnya.***
Albin
